Kamis, 29 April 2010

MAKALAH PILKADES 2010

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Prinsip otonomi desa mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pemerintahan. Namun, sebagai catatan, prinsip daerah otonomi ini berbeda dengan prinsip wilayah merdeka. Sebagai daerah otonom, desa memang memiliki berbagai kebebasan untuk mengelola sumber daya yang ada di wilayahnya yang ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran warganya, dalam bingkai konstitusi yang berlaku di wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
Dengan demikian, otonomi yang diberikan kepada desa dalam penyelenggaraan pengelolaan desa masih dibatasi oleh aturan-aturan yang berlaku sesuai dengan tata urutan perundangan di Indonesia, serta aturan-aturan lain yang berlaku. Hal ini jelas berbeda dengan desa sebagai wilayah yang merdeka, di mana tidak ada aturan lain yang mengikat dan membatasi kewenangan desa dalam menyelenggarakan pengelolaan sumber daya di wilayahnya.
Sebagai wujud timbal baliknya, maka Pemerintah Republik Indonesia seyogyanya telah mengakomodasi kepentingan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan nasional. Hingga, muncullah berbagai macam produk kebijakan yang ditujukan untuk menata penyelenggaraan pemerintahan desa, di mana berdasarkan prinsip desentralisasi, sebagian besar kewenangan penataan penyelenggaraan pemerintahan desa diserahkan kepada pemerintahan di level Kabupaten. Berdasarkan kewenangan ini, maka Pemerintah Kabupaten menjadi ujung tombak kewajiban pemerintah pusat untuk menata desa.
Dan salah satu dari program perencanaan otonomi desa yang masih dibawah lingkup kabupaten adalah penanaman pehaman tentang politik ditingkat desa yakni dengan diadakannya Pemilihan Kepala Desa (PILKADES), namun ahir-ahir ini sesuatu yang diharapkan dari PILKADES ini tidak sesuai dengan yang diinginkan, akan tetapi PILKADES pada tahun 2010 ini banyak menyisakan konflik dan kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Realita dilapangan banyak pengrusakan-pengrusakan aset desa maupun aset bersama yang dilakukan oleh oknom yang tidak puas dengan hasil PILKADES yang calon yang mereka usung kalah. Hal ini dapat dicontohkan pada PILKADES Desa Koroncong Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang yang mulai dari pencalonan Ketiga calon sudah diawali oleh konflik, karena Ketiga calon adalah masih tergolong famili dan keduanya saling bersikukuh untuk mencalonkan dirinya sebagai Kepala Desa, yang akhirnya timbullah dua kubu yang saling menjatuhkan antara satu dengan yang lainnya. Dari beberapa paparan ini kami mencoba menelusuri akar masalah yang sedang terjadi.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana proses pembentukan panitia PILKADES, proses pencalonan, proses pemilihan, proses pemilihan suara dan proses penetapan pemenang pemilihan kepala desa Koroncong Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang.
2. Menganalisa potensi konflik akibat dari penyelenggaraan PILKADES
3. Bagaimana penyelesaian konflik dari ketiga kubu itu?

C. Tujuan Penelitian
1. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui menganalisa sejauh mana partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan kepala desa di Desa Koroncong Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang
2. Mendeskripsikan proses pencalonan, kampaye, pemungutan suara dan penetapan pemenang dalam Pilkades di Desa Koroncong Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang .
3. Melakukan kajian hasil penelitian untuk memperoleh hasil untuk direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang mengenai model dan system pilkades kedepan.
4. Memetakan penyelesain dari konflik yang terjadi akibat dari ketidak puasan hasil penghitungan suara.



D. Manfaat Penelitian
Diharapkan penelitian ini bisa bermanfaat kepada mahasiswa STISIP Banten Raya khusunya masiswa Prodi Administrasi Negara, agar bisa mencerna apa-apa yang ada pada penelitian ini untuk dijadikan sebagai referensi untuk meneliti yang lebih baik dari penelitian ini.

E. Kerangka Penelitian
Dalam melaksanakan penelitian kami membuat kerangka penelitian untuk memudahkan proses penelitian di antaranya sebagai berikut :
a. Identitas Responden meliputi : nama desa, nama kecamatan, nama panitia pilkades, nama calon kades, daftar nama pemilih, dan nama pemenang pilkades.
b. Dokumen peraturan pilkades dari panitia pilkades berserta tahapannya
c. Visi dan Misi calon kepala desa
d. hasil penghitungan suara.

F. Deskripsi Hasil Penelitian
a. Panitia Pemilihan Kepala Desa Koroncong
b. Calon Kepala Desa Koroncong
c. Masa Kampanye
d. Proses Penghitungan Suara
e. Temuna Konflik

G. Definisi Konsep
Untuk lebih konkrit dan jelasnya pembahasan dalam penelitian ini maka kami akan mendifinisikan istilah-istilah konsep atau yang disebut dengan batasan konsep, yaitu sebagai berikut:
1. Tipologi
Ilmu tentang masyarakat dalam kajian tipe-tipe sosial, baik kelompok maupun perserikatan.
2. Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme system pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas Negara untuk dijalankan oleh pemerintah Negara tersebut.
3. Konflik
Adalah pertentangan, perselisihan, perebutan sesuatu dan lain-lain, antara satu orang dengan orang lain atau kelompok satu dengan kelompok lain, yang memerlukan sebuah perhatian untuk menemukan solusi atas konflik tersebut.
4. Desa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
5. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD adalah Lembaga yang merupukan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dan dalam pilkades BPD bertindak sebagai panitia penanggung jawab pemilihan kepala desa Koroncong
6. Pemilihan Calon Kepala Desa
Pemilihan Calon Kepala Desa adalah proses penyeleksian para bakal calon kepala desa untuk di tetapkan menjadi calon yang berhak dipilih.
7. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
Pilkades adalah proses pemilihan kepala desa yang dilakukan di Desa dalam wilayah Kabupaten Pandeglang.
8. Calon Kepala Desa
Calon Kepala Desa adalah bakal calon kepala desa yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan berdasarkan hasil penyaringan, telah melalui tes kemampuan akademis, uji kepatutan dan kepantasan serta dinyatakn lulus seleksi dan di tetapkan dengan keputusan bersama panitia tingkat kecamatan, penanggungjawab pemilihan dan panitia pilkades.
9. Penduduk
Sekelompok orang yang tinggal disuatu desa atau kelurahan dan berada diwilyah suatu negara.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Kajian Pustaka Konseptual
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme system pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas Negara untuk dijalankan oleh pemerintah Negara tersebut.
Wacana dan praktek demokrasi selama ini tidak sesuai dengan prosedur dan kultur local, mungkin terlalu naïf bila orang desa “dipaksa” untuk memahami dan mempraktekan model demokrasi yang tidak berakar pada kultur politik local. Pemilihan kepala desa (pilkades) dianggap sebagai arena demokrasi yang paling nyata didesa karena dalam pilkades terjadi kompetisi yang bebas, partisipatif, langsung dengan prinsip One Man One Voot, tetapi dibanyak desa, pilkades yang seharusnya berlangsung secara demokratis dengan Cost Politic yang murah sering harus dibayar mahal, dan tidak jarang kekerasan, pengerusakan dan bentuk penekanan kerap terjadi ketika kubu calon kepala desa yang kalah melampiaskan kekecewaan yang buntutnya berbentuk dendam pribadi yang terus dibawa serta permusuhan antar pendukung yang sebenarnya mereka adalah tetangga atau bahkan sodara.
Untuk memahami kasus tersebut ada beberapa jawaban dari pakar demokrasi bahwa kekerasan pasca pilkades terjadi bukan karena resiko dari demokrasi, melainkan karena warga kurang memahami esensi dan subtansi dari demokrasi tersebut. Secara normatif kubu yang menabur kekerasan diatas tidak bisa menjadi The Good loser (tidak legowo). Kekerasan tidak disebabakan oleh factor tunggal dan bukan disebabkan oleh demokarasi. Demokrasi justru merupakan cara untuk mengatasi kekersan dan memaksakan kehendak dalam rangka memperoleh kekuasaan.
Teori konflik yang muncul pada abad ke sembilan belas dan dua puluh dapat dimengerti sebagai respon dari lahirnya dual revolution, yaitu demokratisasi dan industrialisasi, sehingga kemunculan sosiologi konflik modern, di Amerika khususnya, merupakan pengikutan, atau akibat dari, realitas konflik dalam masyarakat Amerika (Mc Quarrie, 1995: 65). Selain itu teori sosiologi konflik adalah alternatif dari ketidakpuasaan terhadap analisis fungsionalisme struktural Talcot Parsons dan Robert K. Merton, yang menilai masyarakat dengan paham konsensus dan integralistiknya.
Berkaitan dengan konflik, Marx mengajukan konsepsi mendasar tentang masyarakat kelas dan perjuangannya. Marx tidak mendefinisikan kelas secara panjang lebar tetapi ia menunjukkan bahwa dalam masyarakat, pada abad ke 19 di Eropa dimana dia hidup, terdiri dari kelas pemilik modal (borjuis) dan kelas pekerja miskin sebagai kelas proletar. Kedua kelas ini berada dalam suatu struktur sosial hirarkhis, dan borjuis melakukan eksploitasi terhadap proletar dalam sistem produksi kapitalis. Eksploitasi ini akan terus berjalan selama kesadaran semu eksis, false consiousness, dalam diri proletar, yaitu berupa rasa menyerah diri, menerima keadaan dan cita-cita akhirat. Dengan ini Marx mejadi orang yang tidak tertarik pada agama karena itu candu yang mengantar manusia pada halusinasi kosong dan menipu, untuk itulah komunisme selalu diintepretasikan dengan politik anti Tuhan (atheisme).
Keberadaan teori konflik muncul setelah fungsionalisme, namun, sesungguhnya teori konflik sebenarnya sama saja dengan suatu sikap kritis terhadap Marxisme ortodox. Seperti Ralp Dahrendorf, yang membicarakan tentang konflik antara kelompok-kelompok terkoordinasi (imperatively coordinated association), dan bukan analisis perjuangan kelas, lalu tentang elit dominan, daripada pengaturan kelas, dan manajemen pekerja, daripada modal dan buruh (Mc Quarie, 1995: 66).
Dahrendorf menolak utopia teori fungsionalisme yang lebih menekankan konsensus dalam sistem sosial secara berlebihan. Wajah masyarakat menurutnya tidak selalu dalam kondisi terintegrasi, harmonis, dan saling memenuhi, tetapi ada wajah lain yang memperlihatkan konflik dan perubahan. Baginya, pelembagaan melibatkan dunia kelompok-kelompok terkoordinasi (imperatively coordinated association), dimana, istilah-istilah dari kriteria tidak khusus, mewakili peran-peran organisasi yang dapat dibedakan. Organisasi ini dikarakteri oleh hubungan kekuasaan (power), dengan beberapa kelompok peranan mempunyai kekuasaan memaksakan dari yang lainnya.
Saat kekuasaan merupakan tekanan (coersive) satu sama lain, kekuasaan dalam hubungan kelompok-kelompok terkoordinasi ini memeliharanya menjadi legitimate dan oleh sebab itu dapat dilihat sebagai hubungan “authority”, dimana, beberapa posisi mempunyai hak normatif untuk menentukan atau memperlakukan yang lang lain (Turner, 1991: 144). Sehingga tatanan sosial menurut Dahrendorf , dipelihara oleh proses penciptaan hubungan-hubungan wewenang dalam bermacam-macam tipe kelompok terkordinasi yang ada hingga seluruh lapisan sistem sosial. Kekuasaan dan wewenang adalah sumber langka yang membuat kelompok-kelompok saling bersaing.
Resolusi dalam konflik antara kelompok-kelompok itu adalah redistribusi kekuasaan, atau wewenang, kemudian menjadikan konflik itu sebagai sumber dari perubahan dalam sistem sosial. Selanjutnya sekelompok peran baru memegang kunci kekuasaaan dan wewenang dan yang lainnya dalam posisi di bawahnya yang diatur. Redistribusi kekuasaan dan wewenang merupakan pelembagaan dari kelompok peranan baru yang mengatur (ruling roles) versus peranan yang diatur (ruled roles), dimana dalam kondisi khusus kontes perebutan wewenang akan kembali muncul dengan inisiatif kelompok kepentingan yang ada, dan dengan situasi kondisi yang bisa berbeda. Sehinga kenyataan sosial merupakan siklus tak berakhir dari adanya konflik wewenang dalam bermacam-macam tipe kelompok terkoordinasi dari sistem sosial.

B. Kajian Sejarah Lokasi Penelitian
Desa Koroncong adalah ibu Kota Kecamatan Koroncong di wilayah Kabupaten Pandeglang yang merupakan hasil pemekaran Kecamatan Karangtanjung dan Kecamatan Cadasari berdsarkan peraturan daerah Nomor : 2 tahun 2007 tentang pemekaran wilayah Kecamatan Pulosari dan Kecamatan Koroncong di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Secara geografis Desa Koroncong berbatasan dengan :
Sebelah Utara : Desa Gerendong
Sebelah Selatan : Desa Paniis
Sebelah Barat : Desa Pakuluran
Sebelah Timur : Kabupaten Serang
Ketinggian rata-rata dari permukaan laut ± 250 M.
Suhu udara rata-rata 16oC – 28o
Curah hujan sekitar 4100 Mm per tahun
Luas wilayah Desa Koroncong 134,8 hectr, terdiri dari :
Tanah Darat : 100 Hectar
Sawah : 34,8 Hectar
Jumlah Penduduk Desa Koroncong 1553 jiwa terdiri dari :
Penduduk laki-laki : 780 jiwa
Penduduk perempuan : 773 jiwa
Dengan kepadatan rata-rata : 500 jiwa per Km.
Laju pertumbuhan penduduk : 1,02 per tahun
Jumlah penduduk menurut agama :
Islam : 1553 jiwa
Kristen protestan : -
Kristen Khatolik : -
Hindu : -
Budha : -
Dan penelitian ini bertempat di Desa Koroncong Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang yang rata-rata penduduknya berpenghasilan pertanian dan peternakan. Dan kebanayakan Desa Koroncong Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang ini penghasilan terbesarnya adalah Hasil bumi dan hasil perternakan adalah hasil andalan penduduk Desa Koroncong ini. Karena letak desa ini terdapat sumber daya alam yang melimpah dan pengusaha ternak serta petani ternak yang cukup dominan.




















BAB III
METODE PENELITIAN

A. Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini peneliti mengguinakan penelitian kualitatif untuk mendiskripsikan tentang proses demokrasi dan partisipasi politik masyarakat dalam pilkades serta potensi konflik yang terjadi, mulai dari proses penetapan calon kepala desa, masa kampaye dan proses pemilihan serta penetapan pemenang pilkades di Desa Koroncong Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang agar penelitian ini lebih akurat dan penjabarannya lebih detil.
Adapun pengertian kualitatif adalah suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data diskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan pelaku yang dapat diamati,sedangkan deskriptif bertujuan melukiskan secara sistimatis fakta atau karakteristik populasi tertentu atau bidang tertentu secara faktual dan cermat.
Dengan demikian penelitian kualitatif adalah salah satu metode untuk mendapatkan kebenaran dan tergolong sebagai bentuk penelitian ilmiah yang dibangun atas dasar-dasar teori yang berkembang dari penelitian dan terkontrol atas dasar empirik, maka asumsi peneliti bahwa tehnik atau bentuk penelitian ini adalah sebuah penelitian yang obyektif.

B. Sumber Data
Sumber data yang peneliti gunakan adalah sumber data primer dan skunder. Data primer adalah merupakan data wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder adalah data penunjang yang berupa dokumentasi, sedangkan sumber data untuk mengumpulkan informasi yang diinginkan dapat diambil. Maka diperlukan informan sebagai pendukung kualitas suatu penelitian. Informan adalah orang yang memberikan informasi.

C. Teknik Pengumpulan Data
1. Interview
Proses tanya jawab dalam penelitian yang berlangsung secara komunikatif dalam mana dua orang atau lebih bertatap muka dan mendengarkan secara langsung informasi-informasi dan keterangan-keterangan.

2. Observasi
Adalah pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengamati dan mencatat secara sistimatis gejala-gejala yang diselidiki dalam penelitian ini observasi dilakukan dengan mengamati gejala-gejala yang terjadi dilapangan dengan cara peneliti datang sendiri kelapangan. Tehnik ini berfungsi untuk mengamati kondisi lokasi penelitian atau bentuk prilaku masyarakat atau kelompok dari ketiga kubu.





























BAB IV
HASIL PENELITIAN

A. Panitia Pemilihan Kepala Desa.
Panitia pemilihan Kepala Desa adalah panitia penyelenggara proses pemilihan kepala desa di tingkat desa yang dibentuk oleh badan permusyawaratan desa (BPD) selaku penanggung jawab pemilihan kepala desa Koroncong yang ditetapkan dengan surat keputusan Ketua BPD Koroncong sesuai dengan pasal 3 ayat 1 peraturan Bupati Pandeglang No 20 Tahun 2009.
Panitia Pilkades Desa Koroncong ke anggotaanya terdiri dari :
- Tokoh Masyarakat sebagai Ketua merangkap anggota
- Sekretaris Desa sebagai seretaris merangkap anggota
- Kepala urusan keuangan/ umum sebagai bendahara merngakap anggota
- Kepala urusan pemerintahan sebagai anggota
- Para ketu RW dan RT sebagai anggota
- Unsur Linmas desa sebagai anggota
- Unsur tokoh masyarakat lainnya sesuai dengan kebutuhan
Susunan Panitia Penaggung Jawab Pilkades Desa Koroncong :
Ketua : Sup’yani
Wakil Ketua : H. Sudin
Skretaris : Tati. W
Anggota : Sanawiri
Ahmad Rifa’i
Dengan komposisi Panitia Pelaksana Pilkades Desa Koroncong sebagai berikut :
Ketua : Ahmad YS
Skretaris : Hasanudin S.Pdi
Bendahara : Aam Muhariyah
Anggota : Komar
Barnas
Rohman
Linmas Desa : Bujen
Usman
Madurip
Sakim
Panitia Pilkades diatas mempunyai tugas :
- Menerima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa
- Melakukan penjaringan dan penyaringan administrasi bakal calon kepala desa
- Melakukan penelitian administrasi persyaratan bakal calon kepala desa untuk diajukan kepada penanggung jawab pemilihan dan panitia tingkat kecamatan
- Menetapkan jadwal proses pemilihan
- Memusyawarahkan perncanaan anggaran biaya pemilihan
- Mendata dan menyusun daftar nama penduduk yang mempunyai hak pilih di Desa Koroncong
- Bersama semua calon kepala desa mengesahkan daftar nama penduduk desa setempat yang mempunyai hak pilih. (DPT terlampir)
- Mengumumkan nama-nama calon kepala desa yang berhak dipilih
- Melakukan undian tanda gambar dan atau nomor bagi calon yang berhak dipilih pada 15 hari sebelum pemilihan
- Mengumumkan tanda gambar dan atau nomor bagi calon kepala desa untuk pemungutan suara
- Menyusun jadwal dan mengawasi pelaksanaan kampaye calon kepala desa
- Menetapkan tata tertib kampaye
- Membuat berita acara jalannya pemilihan dan berita acara penghitungan suara serta menyampaikan berita acara dimaksud kepada Bupti Pandeglang melalui Camat Koroncong
Panitia Pilkades dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada penanggung jawab pemilihan (BPD) sesuai SK Panitia (terlampir).

B. Calon Kepala Desa Koroncong
Calon Kepala Desa Koroncong adalah bakal calon kepala desa yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan berdasarkan hasil penyaringan, telah melalui tes kemampuan akademis, uji kepatutan dan kepantasan serta dinyatakn lulus seleksi dan di tetapkan dengan keputusan bersama panitia tingkat kecamatan, penanggung jawab pemilihan dan panitia pilkades.
Setelah panitia Pilkades Desa Koroncong mengumumkan dan membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa terdapat 3 bakal calon yang mendaftar yaitu :
1. Muhadi
2. Umin
3. Madroni
Ketiganya mendaftar pada hari dan waktu yang berbeda dengan membawa para pendukung masing-masing yang dikawal oleh petugas Linmas Desa dan Pol PP Kecamatan Koroncong, ketiganya datang langusng dan tidak mewakilkan dan serta membawa persayaratan administrasi sebagai berikut :
- Mengisi Formulir kesediaan menjadi bakal calon kepala desa
- Foto copy kartu tanda penduduk (KTP) yang dilegalisir oleh Kecamatan setempat
- Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Kecamatan setempat
- Foto copy akta lahir/Surat Kenal Lahir yang di legalisir oleh Instansi yang berwenang
- Foto copy ijazah/STTB atau pengganti ijazah yang dilegalisir oleh intansi yang berwenang
- Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar (berwarna)
- Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) periode baik berturut-turut ataupun tidak, baik didesa yang sama maupun didesa yang berbeda dalam wilyah Kabupaten Pandeglang yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Pandeglang yang membidangi urusan Pemerintahan Desa
- Surat Keterangan Sehat dari Doktor Pemerintah
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian
- Surat Keterangan Tidak sedang dicabut hak pilihnya dari pengadilan negeri
- Surat Keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari pengadilan negeri
- Surat Pernyataan diatas materai yang cukup bahwa yang bersangkutan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
- Surat pernyataan diatas materai yang cukup bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila Dan Undang-undang Dasar 1945 Negara dan Pemerintah
- Surat izin/pernyataan tidak keberatan (lolos butuh) secara tertulis dari pimpinan dari instansi induknya bagi anggota BPD, PNS, TNI dan POLRI aktif serta foto copy SK pangkat terakhir yang dilegalisir. (Curriculum Vitae, Misi Visi dan Program kerja terlampir)

Setelah ketiga calon mendaftar dan waktu pendaftaran ditutup panitia pemilihan Kepala Desa Koroncong bersama Ketua Penanggung jawab pemilihan kepala desa Koroncong serta ketua panitia pemilihan tingkat kecamatan melakukan penelitian atau ceklist kelengkapan administrasi bakal calon kepala desa koroncong pada tanggak 22 Februari 2010 dan ketiga bakal calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat. Yang dituangkan dalam surat keputusan bersama Ketua Penanggung jawab pemilihan kepala desa Koroncong serta ketua panitia pemilihan tingkat kecamatan tentang hasil seleksi/penyaringan berkas administrasi persyaratan bakal calon kepala desa koroncong kecamatan koroncong pada tanggal 23 Februari 2010 (Surat Keputusan Bersama Terlampir)
Ketiga bakal calon kepala desa koroncong yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi mengikuti test seleksi penilaian kulifikasi kemampuan bakal calon melalui tes tertulis dan tes lisan oleh Panitia Tingkat Kecamatan pada tanggal 25 Februari 2010 bertempat di SD Gerendong II (materi tes tertulis terlampir).
Dan pada hari yang sama tepatnya pukul 18.00 panitia kecamatan mengumumkan hasil test bakal calon kepala desa wilayah kecamatan koroncong dan ketiga bakal calon dari Desa Koroncong dinyatakan lulus dengan nilai masing-masing :
1. Muhadi : 720
2. Umin : 680
3. Madroni : 780
Dan ketiganya dinyatakan sebagai calon kepala desa koroncong yang mempunyai hak dipilih berdasarkan penetapan calon kepala desa koroncong oleh panitia pilkades dan diketahui oleh panitia penanggung jawab.
Pada tanggal 27 Februari 2010 panitia pemilihan kepala desa koroncong dan panitia penanggung jawab (BPD) berserta ketiga calon kepala desa koroncong ( Muhadi, Umin dan Madroni) menetapkan hak pilih desa koroncong (berita acara DPT terlampir)
Setelah penetapan DPT panitia pelaksana dan panitia penanggung jawab melakukan pengundian nomor urut dan tanda gambar para calon kepala desa Koroncong dan menetapkan hasil pengundian yaitu :
No Nama Calon No Urut Tanda Gambar Ket
1 Muhadi 1 Kuning
2 Umin 2 Merah
3 Madroni 3 Hijau

C. Masa Kampanye
Setelah penetapan nomor urut dan tanda gambar panitia pemilihan Kepala Desa Koroncong menetapkan jadwal kampnye mulai tanggal 8-12 Maret 2010, ketiga calon melakukan giliran dan dikawal oleh petugas Linmas Desa serta Pol PP Kecamatan Koroncong. Ketiga calon menggunakan teknik berkampanye dengan cara yang berbeda untuk meraih simpati masyarakat.
Pada tanggal 8 Maret 2010 ketiga calon berkampanye dan berikrar bersama untuk memelihara persatuan, kesatuan, ketentraman, ketertiban dan stabilitas wilayah Desa Koroncong selama masa kampanye, saat pemilihan, pemungutan suara, penghitungan suara dan penetapan pemenang pilkades serta pasca pilkades
(pernyataan bersama/ikrar calon kepala desa koroncong terlampir)
Muhadi, mendapatkan jadwal kampanye dihari pertama pada tanggal 9 Maret 2010 dengan melakukan pengerahan masa, melakukan paway dan penyampain Visi dan Misi kepada masyarakat Desa Koroncong tepatnya di kampung Capar Leles.
Umin, mendapat jadwal kampanye di hari kedua yaitu pada tanggal 10 maret 2010 dengan melakukan teknik yang berbeda yaitu dengan memasang media-media kampanye seperti spanduk, poto calon dan selogan-selogan di tempat strategis di wilayah Desa Koroncong dan pada malam harinya melakukan Istigosah bersama masyarakat tepatnya di desa Cirambeng yang merupakan basis masa pendukung Umin.
Madroni, mendapat jadwal kampanye dihari ketiga yaitu pada tanggal 11 maret 2010 dengan cara memasang Baligo-baligo besar berisi poto dan seruan untuk memilih dirinya, selain itu madroni juga melakukan kampanye dengan cara dor to dor atau mendatangi rumah warga satu persatu dan menjelaskan kepada masyarakat tentang Misi dan Visi nya apa bila dia terpilih kembali menjadi Kepala Desa Koroncong Periode 2010-2015.
Dan pada tanggal 12 Maret 2010 ketiga calon melakukan bakti masyarakat dengan cara bergotong royong membersihkan jalan lingkungan, sarana keagamaan, dan fasilitas umum lainnya.

D. Proses Pemungutan Suara
Sesuai dengan agenda yang telah direncanakan proses pemungutan suara di laksanakan pada tanggal 14 Maret 2010 secara serentak diseluruh wilayah Kabupaten Pandeglang. Panitia Pilkades Desa Koroncong melakukan persiapan sebagai berikut :
- Menentukan tempat atau lokasi pemungutan suara berdasarkan hasil musyawarah panitia mendapat bantuan dari salah satu masyarakat yang mau meminjamkan tanahnya untuk lokasi pemungutan suara yaitu di sebrang jalan Depan Kantor Desa Koroncong
- Lokasi pemungutan Suara diatur dengan sistematis dan nyaman terdiri dari :
a. Panggung dan tempat duduk para calon kepala desa yang dilengkapi dengan foto ketiga calon dan masing-masing bendera calon (dokumentasi terlampir)
b. Tempat duduk dan tenda ruang tunggu pemilih
c. Tempat duduk panitia pelaksana atau petugas pemungutan suara
d. Bilik Suara dan Kotak Suara
- Menyiapkan peralatan serta perlengkapan untuk proses pencoblosan diantaranya :
a. Paku Besar
b. Bantalan atau busa (alat mencoblos)
c. Surat suara
d. Tinta penanda pemilih
e. Papan tulis/flano untuk penghitungan suara
f. Karet gelang
g. Spidol
h. Isolatif
i. Tali pembatas bagi para pemilih
j. Peralatan lain yang dibutuhkan
- Rapat pemungutan suara dimulai pada pukul 08.00 Wib dengan susuna acara sebagai berikut :
a. Pembukaan
b. Pembacaan Ayat suci al-quran
c. Pembacaan daftar iventaris Desa
d. Laporan panitia pilkades oleh Ahmad YS kepada penanggung jawab pemilihan kepala desa
e. Sambutan Ketua Panitia Pilkades oleh Ahmad YS
f. Pembacaan sambutan Bupati Pandeglang oleh panitia Tingkat Kecamatan oleh Suherman Ghurrah Renrawijaya
g. Perkenalan ketiga calon
h. Pernyataan bersama ikrar calon
i. Calon menunjuk saksi yang duduk dipintu masuk pemilih laki-laki dan perempuan dilanjutkan dengan penandatanganan surat kuasa kesaksian untuk pemungutan suara
j. Penjelasan tata tertib pemungutan suara oleh Hasnudin S.Pdi
k. Pembukaan atau pemeriksaan kotak suara dan surat suara, dilanjutkan dengan pemeriksaan tempat pemungutan suara (TPS) atau bilik suara oleh para calon kepala desa yang didampingi oleh panitia pilkades tingkat desa dan kecamatan
l. Pelaksanaan pemungutan suara didesa koroncong berlangsung dengan cara langsung umum, bebas, jujur dan adil, serta dilaksanakan sebagai berikut :
1. Surat pangilan untuk memberikan hak pilih diberikan kepada warga masyarakat yang mempunyai hak pilih seminggu sebelum hari pemilihan (Hasanudin, S.Pdi), pada waktu pemilihan surat panggilan diserahkan kepada panitia pemilihan kepala desa dengan disaksikan oleh penanggung jawab kepala desa, para calon dan petugas Linmas desa sehingga proses penyaluran hak pilih berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur, kemudian kepada pembawa surat panggilan tersebut (pemilih) diberikan 1 (satu) kartu suara.
2. Pemilih duduk di kursi yang telah disediakan untuk kemudian dipanggil kebilik suara untuk mencoblos salah satu tanda gambar atau poto yang ada dalam surat suara kemudian memasukannya kedalam kotak suara.
3. Ketiga calon Kepala Desa Koroncong duduk dipanggung calon kepala desa yang telah disediakan oleh panitia menghadap para pemilih serta masing-masing memegang tanda warna sesuai dengan nomor urut masing-masing yaitu Muhadin nomor 1(satu) memegang bendera kuning, Umin Nomor 2 (dua) memegang bendera merah dan Madroni Nomor 3 (tiga) memegang bendera Hijau
4. Bilik-bilik suara atau tempat pencoblosan suara dijaga atau diawasi oleh para petugas Linmas Desa dan Pol pp Kecamatan Koroncong sehingga keadaan pemilihan berjalan dengan aman, nyaman bebas dan rahasia
5. Bagi pemilih yang cacat badan dan jompo diberikan bantuan untuk melakukan pemilihan tanpa melakukan penekanan dan atau paksaan untuk memilih salah satu calon.
6. Dokumentasi Pemilihan atau pemungutan suara terlampir
Pada pukul 14.00 wib dengan persetujuan di sertai pernyataan tertulis dari para calon dan para pemilih proses pemungutan suara di tutup,untuk selanjut nya di lakukan pengitungan suara.para calon menandatangani pernyataan yang di sedia kan yang berisi bahwa pemilihan berjalan luber dan jurdil dengan mengatakan bahwa pemilihan itu adalah sah sehingga di kemudian hari tidak ada gugatan apa pun serta bersedia untuk membantu serta bekerja sama dengan calon terpilih untuk membangun desa demi kemajuan desa koroncong ( pernyataan terlampir ).
Proses pengitungan suara di lakukan oleh panitia pemilihan kepala desa koroncong dan di awasi atau di saksikan oleh penanggung jawab pemilihan,panitia kecamatan dan saksi dari masing – masing calon . ( karena pertimbangan pisikologis, para calon di persilahkan kembali kerumah masing – masing dan di kawal oleh linmas desa dan sat pol pp kecamatan koroncong ) kertas suara di hitung untuk di sesuaikan dengan daftar hadir pemilih yang di saksikan oleh panitia penanggung jawab,panitia pemilihan tinggak kecamatan dan para saksi dari ketiga calon.kertas suara di buka satu per satu dan di perlihatkan kepada masyarakat atau pemilih dan para saksi apakah surat suara ini sah atau tidak dan di tulis dalam papan perolehan suara dan hasil perolehan suara ketiga calon adalah sebagai berikut :
Nomor dan nama desa Banyak nya yang berhak memilih
a. laki–laki
b. perempuan
c. jumlah Banyak nya pemilih yang hadir (quorum) Nomor dan nama para calon Banyak suara yang di peroleh masing – masing calon Jumlah suara yang tidak sah
1 2 3 4 5 6
2006
Koroncong a. 547 Orang
b. 490 Orang
c. 1037 Orang 844 1. Muhadi
2. Umin
3. Madroni 345
403
183 13

Berdasarkan perolehan suara calon yang tertera di atas maka panitia pemilihan Kepala Desa Koroncong mengumumkan bahwa calon yang terpilih atau yang memperoleh dukungan suara terbanyak adalah :
Nama : U M I N
Nomor urut : 2
Warna bendera : merah
Jumlah suara : 403 suara
Dengan demikian pemilihan kepala desa koroncong telah selesai dan berlangsung dengan lancar berdasar asas langsung , umum , bebas , rahasia , jujur dan adil, dan yang terpilih sebagai calon kepala desa yang kemudian akan di lantik menjadi kepala desa koroncong periode 2010 – 2011 adalah UMIN ( curiculum vitae terlampir )

E. Temuan Konflik
Dari hasil lapangan yang kami peroleh dapat kami temukan beberapa temuan yang bersumber dari Calon Kepala Desa Koroncong Nomor Urut 3 yaitu Madroni.
Pasca Pemilihan Kepala Desa dan Penetapan pemenang pemilih oleh panitia Pilkades Desa Koroncong pihak pendukung madroni yang sebagian besar masih ada ikatan keluarga dengan Madroni melakukan perusakan saran penampungan air minum di kampung koroncong yang merupakan aset desa dan fasilitas umum yang digunakan oleh seluruh masyarakat desa koroncong untuk keperluan mandi cuci kakus masyarakat.
Hal ini terjadi karena kekecewaan pendukung madroni (mantan kepala desa koroncong) terhadap masyarakat yang sedikit sekali yang memilihnya.
TEMUAN ANALISIS TEMUAN
Pemicu konflik adalah Ketidak puasan pendukung madroni terhadap hasil perolehan suara karena mereka mengklaim bahwa pada kepemimpinan madroni sebagai kepala desa (2005-2010), Madroni sudah banyak memberi perubahan dan pembangunan bagi Desa Koroncong tapi masyarakat malah tidak memilihnya pada pilkades kali ini. Meskipun bukan Madroni yang melakukan pengerusakan atau penyerangan terhadap kompetiternya ( Umin dan Muhadi) tapi Madroni tetap harus bertanggung jawab atas tindakan pengerusakan fasilitas umum tersebut oleh pendukungnya Karena Madroni harus bisa memenej dan mengendalikan serta mengarahkan para pendukungnya untuk tetap menjaga stabiltas dan ketertiban wilayah Desa Koroncong sesuai Isi dari Ikrar calon Kepala Desa yang dibacakan dan ditandatangani sebelum proses pemilihan kepala Desa.
C a t a t a n : Konflik yang terjadi dalam PILKADES di Desa Koroncong ini hanya dijadikan catatan dan tidak perlu ditindak lanjuti.

STRATEGI PEMECAHANNYA
Penyelesaian konflik tersebut dilakukan dengan cara musyawarah yang dihadiri oleh tokoh masyarakat (H. Abdul) unsur Polsek (Iptu. Toto Suwitu dan Bripda Agus), Ketua BPD (Sup’yani), pihak Kecamatan Koroncong (Ardi Winata dan Herman Ghurrah renrawijaya), Kaposmil Kecamatan Koroncong (Serma. Supardi), Madroni dan pendukungnya serta Ketua MUI Kecamatan Koroncong (KH. Muslim)
Yang terakhir solusi yang kami tawarkan adalah yang kalah dalam PILKADES tersebut harus legowo dan menerima kekelahannya, karena proses domokrasi harus ditegakkan walaupun hanya ditingkat desa.
BAB V
PENUTUP

A. Kesimpulan
Amunisi ( cost politic) yang tidak sedikit untuk sebuah perjuangan meraih gelar Kades. Hingga ukuran ratusan juta mungkin, uang yang terjumput dari kantong-kantong para calon dalam PILKADES, Kemengan yang diraih belum tentu membuahkan kegahagiaan, manakala sang calon telah menghabiskan uang dalam jumlah yang banyak. Bahkan kalau dihitung besarnya kompensasi sebagai kades tidak sebanding dengan anggaran yang telah dikeluarkannya dalam proses pencalonan. Kekalahan pun tidak tentu berbuntut kelegowoan. Secara materi bisa jadi telah ludes menjadi tumbal PILKADES. walaupun demikian secara psikologis, bagi calon kades yang tidak siap diri, akan menanggung rasa malu, marah, jengkel dan sebagainya pada masyarakat sekirtarnya. Namun bagaimanapun juga bagi calon terpilih dan calon yang kalah sama-sama akan menghitung kalkulasi dana yang telah mereka keluarkan dan bagaiman mengatasinya.
Begitu juga yang terjadi di Desa Koroncong Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang, konflik yang terjadi karena proses pembelajaran demokrasi dan politik belum sempurna tersentuh oleh masyarakat bawah dan calon yang kalah belum siap kalah dan masih tinggi menjaga image dan rasa malu mereka karena kalah. Juga calon yang kalah sudah banyak mengeluarkan uang untuk modal melegal formalkan dirinya menjadi Kepala Desa. Jadi anatara Ketiga calon yang duduk dalam PILKADES sebebelumnya sudah siap kalah dan menang dan secara pisikologis juga siap, dukungan element masyarakat dan pemerintah setempat juga sangat dibutuhkan agar persoalan konflik tidak berkepanjangan, karena sudah saatnya kita masyarakat Indonesia bersikap dewasa dalam segala hal.

B. Rekomendasi
Konflik PILKADES yang terjadi pada Desa Koroncong Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang dan juga tidak ketinggalan di desa-desa lain yang juga mengalami konflik karena calon tidak siap kalah dan persoalan lainnya, ini disebabkan karena masih mahalnya nilai demokrasi yang harsu dibayar untuk menjadi legal sebagai intansi pemerintahan. Maka Many politik lah yang menjadi jalan satu-satunya cara mereka untuk menggapai keianginannnya.
Persoalan demokrasi di Indonesia masih dipandang sebagai nilai uang, maka setiap ada pesta demokasi pasti akan dimamfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. dari itu semua maka penanaman pehaman tentang demokrasi dan politik adalah menjadi tanggung jawab kita dan lebih-lebih pemerintah dan element masrakat yang peduli akan nilai luhur dari demokrasi itu sendiri.




























DAFTAR PUSTAKA

Anthony Giddens, David Held, Perdebatan Klasik dan Kontemporer Mengenai Kelompok, Kekuasaan dan Konflik, CV. Rajawali, Jakarta, 1987
Andi Muawiyah Ramly, Peta Pemikiran Karl Marx, Pustaka Sastra LKiS, Yogyakarta, 2000
Lexi Moleong,1999, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosda Karya, Bandung,
Jalaluddin Rahmat, 1993, Metode Penelitian Komunikasi, PT. Remaja rosda Karya, bandung
Suharsimi Ari Kunto, 2002, Prosedur penelitian, Suatu Pendekatan Praktek, PT. Reneka Cipta Jakarta
Kalid Narbuko, 2003, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta























KATA PENGANTAR

Segala puji dan tasyakur kita haturkan kehadirat Ilahi Robbi yang telah menciptakan manusia sebagai mahluk paling sempurna dimuka bumi ini, karena manusia memiliki kelebihan dibandingkan dengan makhluk lainnya, karena manusia memiliki akal dan pikiran dimana akal dan pikiran tersebut tidak dimiliki oleh makhluk lain, hanya manusialah yang memiliki kelebihan tersebut, oleh karena kita sebagai makhluk yang paling sempurna dimuka bumi ini harus menggunakan kelebihan yang kita miliki sebaik dan seefisien mungkin.
Kedua kalinya sholawat serta salam kita sanjungkan kepada nabi akhirus zamanan nabi Muhammad SAW, yang telah mengeluarkan manusia dari zaman kebodohan menuju pada zaman yang diridhai-Nya yakni Agama Islam
Oleh karena itu semua maka Penelitian yang berjudul “Partisipasi Masyarakat Desa Koroncong dalam Pemilihan Kepala Desa Koroncong Tahun 2010” ini kami susun dengan harapan yang sangat besar yakni berguna bagi mahasiswa STISIP Banten Raya khususnya Prodi Administrasi Negara, agar mereka mampu menggali dan menambah wawasan mereka pada ilmu-ilmu sosial, dan kami mengharap akan adanya kritik dan saran dari pembaca umumnya agar makalah yang kami susun ini mendekati kesempurnaan.
Pandeglang, 16 Maret 2010
Penyusun