Kamis, 22 Oktober 2009

Pengelolaan Sekolah yang Efektif dan Efisien

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Usaha di bidang Pendidikan antara lain diarahkan untuk pengkaderan generasi muda bangsa sebagai investasi sumber daya manusia (human resource investment) dalam rangka menghadapi dan mengatasi berbagai tantangan yang ada untuk mencapai tujuan yang diharapkan, baik tujuan jangka pendek (short term goal) maupun tujuan jangka panjang yaitu tujuan untuk masa ke depan yang jauh (long term goal). John Naisbitt (1982:75) memberi gambaran bahwa memasuki abad 21 setiap kegiatan manusia harus lebih diarahkan untuk tujuan-tujuan yang jauh ke depan (long term goal).
Sekarang ini pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan semakin terbuka untuk semua orang, khususnya untuk anak usia SD sampai SMP. Sejak diberlakukannya UUSPN No. 2 tahun 1989 dengan penekanan pada Wajar Diknas 9 tahun, maka wajib belajar bagi anak-anak usia sekolah di Indonesia minimal sampai lulus pendidikan setingkat SMP (atau yang sederajat). Hal ini tentunya berkaitan dengan tuntutan dan kebutuhan hidup manusia yang semakin berubah dalam tatanan dunia yang semakin maju. Oleh karena itu, setiap bangsa terutama generasi usia sekolah dipersyaratkan untuk memiliki bekal pengetahuan yang memadai sesuai tuntutan zaman. Dari gambaran, ini mungkin salah satu penting bagi lembaga pendidikan yaitu bagaimana kiat-kiat dalam hal “Pengelolaan Sekolah yang Efektif dan Efisien” agar dapat mewujudkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai.
Pada dasarnya dunia pendidikan tidak jauh berbeda dengan dunia bisnia dimana kegiatan pengelolaan untuk mencapai tujuan-tujuan yang diharapkan diperlukan tenaga-tenaga yang terampil. Hal yang membedakannya antara dunia pendidikan dan dunia bisnis mungkin dalam Visi dan Misinya. Dunia pendidikan lebih berorientasi kepada sosial kemasyarakatan (societal oriented) yang bersifat jasa kemanfaatan. Hasil-hasil pendidikan yang diharapkan (manfaat manusia terdidik) umumnya tidak dapat dicapai dalam jangka waktu yang pendek, tetapi membutuhkan waktu yang lebih lama, mungkin antara 10-15 tahun. Sebaliknya dunia bisnis lebih berorientasi kepada laba (profit oriented) karena dunia bisnis tujuannya agar mampu meraih keuntungan besar dan mengarah pada pembagian hasil dalam bentuk material. Hasil-hasil dalam dunia bisnis (laba yang diperoleh) umumnya dapat dicapai dalam waktu yang relatif pendek.
Dalam operasionalnya dunia pendidikan juga banyak mementingkan strategi yang digunakan dalam dunia bisnis. Misalnya, bagaimana menciptakan keunggulan dalam bersaing (competitive advantage), seperti mewujudkan sekolah yang berkualitas yang mampu menghasilkan lulusan-lulusan terbaik, bagaimana menghadapi lingkungan yang selalu berubah, bagaimana mengkomunikasikan permasalahan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan lingkungan, bagaimana menciptakan lembaga pendidikan yang mampu mewujudkan manfaat bagi lingkungannya dan mampu bersaing secara benar sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu dunia bisnia sama-sama memiliki strategi untuk bersaing dalam rangka mencapai tujuan-tujuan yang diharapkan.
Berkaitan dengan masalah ”Pengelolaan Sekolah Efektif dan Efisien” maka konsep-konsep tentang manajemen (Pengelolaan maupun kepemimpinan) menjadi focus pembahasan dalam makalah ini. Selain itu masalah pengelolaan baik pada tingkat lembaga yang besar maupun yang lebih kecil tidak terlepas dari usaha dalam mengaplikasikan kiat-kiat management agar segala pelaksanaan kegiatan bisa efektif dan efisien mencapai sasaran.

B. Permasalahan
Untuk pembahasan selanjutnya supaya lebih terarah dan ada acuan yang jelas perlu kiranya dirumuskan beberapa hal yang jadi pokok permasalahan. Dalam hal ini penulis mengajukan 3 pokok permasalahan yang akan dibahas, yaitu :
1. Bagaimana model atau gambaran tentang sekolah yang efektif dan efisien itu ?
2. Apa sebenarnya makna dari pengelolaan (management) sekolah ?
3. Bagaimana seharusnya peran seorang Kepala Sekolah dan mengelola sekolah supaya bisa efektif dan efisien ?









BAB II
PEMBAHASAN


A. Gambaran Umum Sekolah Yang Efektif Dan Efisien
Sekolah yang efektif dan efisien memerlukan pemimpin yang kompeten dalam mengelola fungsi-fungsi untuk mewujudkan suatu iklim sekolah yang positif. Fungsi-fungsi sekolah mesti dikelola secara efektif dan efisien, antara lain : kegiatan-kegiatan mesti dikoordinir dengan baik, guru dan siswa merasa aman dan nyaman dan kegiatan pembelajaran dapat berjalan secara efektif, guru sebagai pemimpin anak dan pemimpin pengajaran juga membutuhkan kepala sekolah yang mampu memfungsikan diri sebagai seorang pemimpin pengajaran (instructional leader) sehingga dapat mendukung pembangunan kemampuan profesi guru.
Rollis dan Highsmith (1986:300) menjelaskan sebagai berikut : ”Both maintenance and development are essential components of an effective school, and in most schools, both function are the duty of a single individual : The building principal”. (Pengelolaan dan pengembangan keduanya merupakan komponen-komponen penting bagi sekolah yang efektif, dan bagi semua sekolah, kedua fungsi tersebut menjadi tugas dari seorang individual tunggal, yaitu kepala sekolah yang punya jiwa membangun disebut “ the building principal”)
Usaha untuk mengelola sekolah agar menjadi efektif dan efisien tentunya membutuhkan seorang pemimpin yang efektif dan efisien pula. Artinya seorang kepala sekolah mesti mampu mengemban tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, melaksanakan segala kegiatan dengan tepat dan benar sesuai dengan prosedur dan peraturan, dan mampu melaksanakan fungsi-fungsi kepemimpinan sesuai tuntutan kebutuhan dan situasinya. Selain itu seorang kepala sekolah yang efektif mampu menciptakan iklim lingkungan sekolah yang kondusif sehingga akan mendukung program-program sekolah yang telah direncanakan dan kegiatan-kegiatan yang dijalankan terlaksana secara efektif.
Sekolah yang efektif membutuhkan seorang kepala sekolah yang memiliki jiwa membangun (the building principal) dan juga mampu melaksanakan fungsi kepemimpinannya sebagai pemimpin pengajaran. Brown (1985:149-150) menjelaskan bahwa hasil riset yang dilakukan di beberapa pokok (basic subjects) menunjukan bahwa sekolah-sekolah yang efektif dipimpin oleh para kepala sekolah yang tidak handal sebagai pemimpin pengajaran. Juga, Rollis dan Highsmith (1986:300) memberi gambaran bahwa para guru umumnya mengharapkan seorang kepala sekolah yang juga sebagai pemimpin pengajaran yang handal (strong instuctional leader), yang mampu mengatur, mengembangkan, dan mendukung tugas-tugas profesi mereka.
Sekolah yang efektif memerlukan guru-guru yang profesional, yaitu gur-guru yang memiliki wawasan pengetahuan dan keterampilan kependidikan yang memadai sehingga efektif dalam menjalankan tugas-tugas profesinya. Guru-guru yang baik umumnya menyadari kebutuhan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka, kebutuhan akan ganjaran dan pengakuan (reward and recognition) atas pelaksanaan tugas-tugas mereka yang baik bahkan berprestasi, juga berupaya membantu guru-guru baru dalam rangka meningkatkan kemampuan rofesi mereka. Para guru juga membutuhkan kepemimpinan yang mampu membantu memudahkan dan memperlancar tugas-tugas mereka. Tetapi hasil penelitian, seperti yang dijelaskan Rollis dan Highsmith (1986), menunjukan bahwa para guru umumnya merasa ragu dan tidak yakin jika kepemimpinan datangnya dari luar sekolah. Selain itu, pengambilan keputusan (decision making) seringnya ditentukan dan diputuskan secara sepihak oleh kepala sekolah dan pengawas atau badan sekolah (school board) secara serampangan, tanpa prosedur dan proses yang didasari kebersamaan tanggung jawab dan kepentingan. Dengan kata lain, para guru menyadari perlunya kepemimpinan pengajaran tetapi yang datang dari lingkungan profesinya, bukan dari luar. Artinya, usaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para guru dalam rangka mendukung efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas profesi mereka diperlukan pemimpin yang memiliki wawaan pengetahuan dan keterampilan kependidikan yang memadai.
Sekolah yang efektif dapat dilihat juga dari disiplin, perilaku positif, serta hasil lulusan atau hasil belajar (learning outcomes) para siswanya. Tentu hal ini bukan sepenuhnya sebagai hasil dari usaha yang dilakukan para siswa, tetapi lebih dari itu disiplin, perilaku positif dan prestasi yang ditunjukan para siswa sebagai bagian dari hasil upaya pelaksanaan kegiatan kependidikan yang dikelola secara kolektif oleh kepala sekolah, para guru, serta individu lainnya yang terkait.
Sekolah yang efektif memerlukan partisipasi masyarakat seperti orang tua murid dan anggota masyarakat lainnya. Partisipasi masyarakat dapat berupa dukungan moral maupun materil yang akan sangat berpengaruh terhadap lancarnya pelaksanaan program sekolah dan manfaat eksistensi sekolah dengan lingkungannya. Partisipasinya masyarakat yang tinggi akan mendukung kinerja para pengelola sekolah dan keberhasilan pelaksanaan program-program sekolah yang efektif dan efisien. Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua siswa dan masyarakat. Oleh karena itu pengelola sekolah agar efektif dan efisien dalam pelaksanaannya mesti melibatkan peran serta semua pihak.
Dengan gambaran sepintas ini dapat disimpulkan bahwa pengelolaan sekolah yang efektif dan efisien memerlukan pemimpin yang mampu melaksanakan kiat-kiat pengelolaan dan kepemimpinannya dengan baik. Pemimpin yang efektif antara lain mampu mengelola, memanfaatkan, dan medayagunakan semaksimal mungkin berbagai sumber daya yang ada seperti tenaga, dana, sarana-prasarana, dan lingkungan.

B. Pengertian Pengelolaan
Masalah pengelolaan secara umum dan luar berkaitan dengan ilmu manajemen dan administrasi. Pengertian manajemen masih dirasakan kurang biasa digunakan dalam lingkungan sekolah. Yang sudah kita kenal adalah istilah dan pengertian administrasi ( administrasi pendidikan, administrasi sekolah ). Meski demikian sering dijumpai kata administrasi dan manajemen silih berganti dipakai untuk menunjukan maksud yang sama. Sebagai contoh, fungsi-fungsi management seperti perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengambilan keputusan, dan yang lainnya, juga sebagai fungsi-fungsi dalam administrasi. Oleh karena itu dalam makalah ini sipakai kata atau istilah yang bermakna sementara manajemen dan administrasi.
Pengertian manajemen dapat dikutip dari berbagai pendapat, antara lain sebagai berikut :
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990:553).
1. Manajemen adalah proses penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran.
2. Manajemen adalah pejabat pemimpin yang bertanggung jawab atas jalannya perusahaan dan organisasi.
- William T. Mc Leod (1986, dalam Dj. Al Rasyid, 2005:4)
1. Management is the technique, practice, or science of managing or controlling. (Manajemen adalah teknik, praktek, atau ilmu tentang pengelolaan atau pengendalian).
2. Management are the members of the executive or administration of an organization or business. (Manajemen adalah para anggota eksekutip atau administrasi dari suatu organisasi atau perusahaan).
3. Managemen are amangers or employers collectively. (Manajemen adalah kelompok pemimpin atau majikan).
- Marry Wilkes dan C.B. Crosswait (1987:382)
Managemen is the authority vested in a person who has a designated administrative title. (Manajemen adalah kekuasaan yang diberikan kepada seseorang sebagai jabatan administrative).
Masih banyak definisi lainnya tentang manajemen. Tetapi dari beberapa definisi yang dijelaskan di atas pada dasarnya mengandung makna atau maksud yang sama bahwa manajemen sebagai ilmu berkaitan dengan kiat-kiat pengelolaan dan kepemimpinan.
Manajemen dari kata bahasa Inggris ”management” artinya pengelolaan atau kepemimpinan, dari asal kata kerja ”manage” artinya mengelola, mengurus, mengendalikan, memimpin.
Dari definisi di atas, kata manajemen menyiratkan dua pengertian :
1. Sebagai suatu ilmu, kiat atau seni, manajemen artinya pengelolaan.
2. Sebagai suatu wewenang atau tanggung jawab jabatan, manajemen artinya kepemimpinan.
Selanjutnya pengertian tentang manajemen pendidikan, manajemen sekolah, dan manajemen kelas, secara ringkas dijelaskan oleh Al Rasyid (2005:17-18) sebagai berikut :
Manajemen pendidikan menekankan pada upaya seorang pemimpin dalam menggerakan bawahan mengelola semua sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan pendidikan secara efisien dan efektif.
Manajemen sekolah dilaksanakan dalam suatu lingkup organisasi yang disebut sekolah, dan kepala sekolah sebagai pemimpin atas (top manager) di sekolah.
Manajemen kelas dilaksanakan dalam suatu lingkup kelas, dimana seorang guru memiliki peranan sentral dalam melaksanakan fungsi kepemimpinan kelas untuk menciptakan kondisi kelas yang kondusif dengan berbagai persyaratan yang mesti diwujudkan sehingga kegiatan pembelajaran berjalan efektif dan hasil belajar dapat dicapai secara optimal.
Dari berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam mengelola suatu kegiatan organisasi, lembaga, atau perusahaan, sangat diperlukan kiat-kiat pengelolaan atau manajemen agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan efektif dan tujuan yang diharapkan dapat dicapai seoptimal mungkin.
Pembahasan selanjutnya berkenaan dengan peranan pengelola, dalam hal ini adalah kepala sekolah.

C. Perana Kepala Sekolah
Dalam lingkup organisasi sekolah Kepala Sekolah adalah pemimpin atas yang memiliki wewenang dan peranan sentral dalam mengelola semua kegiatan dan program-program sekolah yang telah direncanakan. Peranan kepala sekolah sebagai pengelola, pemimpin lembaga, dan juga pemimpin pengajaran diharapkan mampu memanfaatkan dan meberdayakan berbagai sumber daya yang ada secara maksimal, seperti tenaga, dana, saran prasarana, dan lingkungan. Peranan kepala sekolah tidak terlepas dari usaha untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan menerapkan fungsi-fungsi kepemimpinannya secara tepat.
Ada 3 teori kepemimpinan yang penting, yaitu :
1. Teori sifat (trait theory)
2. Teori prilaku (behavioral theory)
3. Teori kontingensi situasional (situational contigency theory)
Seperti dijelaskan oleh Al Rasyid (2005:61-62) bahwa melalui kaji ulang yang dilakukan Stogdrill (1948) terhadap 120 studi, dan Mann (1959) terhadap 125 studi tentang sifat kepemimpinan, disimpulkan bahwa secara umum sifat kepemimpinan tidak dapat dijadikan acuan. Dari hasil kaji ulang ditemukan ada beberapa pemimpin lebih muda dari pengikutnya dan ada yang lebih tua dari pengikutnya. Ada pemimpin yang lebih ekstrovert (mementingkan orang lain) dan ada yang lebih introvert (mementingkan diri sendiri). Pada beberapa kelompok, pemimpin efektif itu bersifat memaksa dan agresif, pada kelompok lain pemimpin efektif itu bersifat lemah lembut dan mampu mengekang diri, pada kelompok lain pemimpin efektif bertindak cepat dan tegas, pada kelompok lain pemimpin efektif itu relatif dan diplomatis.
Teori perilaku pada dasarnya menggambarkan perilaku pemimpin ke dalam dua dimensi, yaitu :
1. Struktur inisiatif, berkaitan dengan perilaku pemimpin dalam mengorganisir dan membina hubungan antara dirinya dengan bawahannya.
2. Konsiderasi, berkaitan dengan perilaku pemimpin yang bersahabat, saling percaya, saling menghargai, dan penuh kehangatan.
Menurut teori perilaku umumnya pemimpin yang efektif memiliki dimensi yang tinggi (postitif) baik dalam struktur inisiatif maupun konsiderasi. Kepala sekolah juga umumnya sangat efektif jika perilaku kepemimpinannya cukup positif pada kedua dimensi tersebut.
Teori kontingensi situasional memandang bahwa pada dasarnya situasi itu tidak sama, berbeda-beda, dan tidak pasti. Teori ini memandang bahwa sifat diri dan perilaku itu perlu dirubah sesuai dengan situasinya agar kepemimpinan menjadi efektif. Artinya seorang pemimpin yang otoriter, partisipatif, demokratis, direktif, dan yang lainnya bisa efektif jika mampu menerapkan sifat dan perilaku kepemimpinannya sesuai dengan tuntutan situasinya. K.B Miner (1973, dalam Al Rasyid, 2005:62) memberi kesimpulan bahwa seperangkat sifat diri kepemimpinan yang universal mungkin tidak ada, tetapi beberapa bukti menunjukan bahwa sifat diri yang berbeda bisa membawa kearah efektifitas kepemimpinan di dalam situasi yang berbeda pula.
Untuk melaksanakan pengelolaan sekolah yang efektif dan efisien agar tercapai sasaran atau tujuan secara maksimal, maka kepala sekolah mesti memiliki visi, misi, dan strategi.
- Visi yaitu, daya pandang jauh ke depan, mendalam dan luas yang merupakan daya pikir abstrak yang memiliki energi amat kuat sehingga mampu menerobos batas fisik, waktu, dan tempat.
- Misi yaitu, pernyataan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan penugasan dan keinginan dari dalam (berkaitan dengan visi) serta arah yang akan ditempuh sekarang dan yang akan datang.
- Strategi adalah langkah-langkah operasional yang dapat mempertajam bentuk kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sesuai visi dan misinya
Kepala sekolah yang memiliki visi, misi, dan strategi diharapkan akan lebih mampu melaksaakan peranannya dalam mengelola sekolah sehingga segala kegiatan dan program-program yang direncanakan dapat terlaksana secara efektif dan efisien.
Berkenaan dengan pengelolaan sekolah yang efektif dan efisien, Newberry (1987:26-27) menyarankan 10 kiat manajemen berkaitan dengan para kepala sekolah sebagai pemimpin. Kiat-kiat tersebut yaitu sebagai berikut :
1. Seorang pengembang organisasi ( an organizational developer).
Kepala sekolah harus menjadi seorang pengembang organisasi, yaitu orang yang memahami tentang dinamika organisasi serta kepemimpinannya bagi kepentingan semua individu atau bawahannya. Dinamika organisasi dan kepemimpinan merupakan faktor yang berpengaruh dan membuat individu atau bawahan bekerja demi organisasi dan misi yang diembannya.
2. Seorang motivator bagi semua orang ( a motivator of people).
Kepala sekolah sebagai pemberi motivasi adalah pemimpin yang berbasis kepada sumber daya manusia (a human resources based leader). Semua kegiatan, tugas, proyek, dan tugas-tugas manajerial bermuara kepada kemampuan sumber daya manusia (tenaga) dalam pelaksanaannya. Proses pelaksanaannya harus mengacu kepada perencanaan yang strategis, misalnya dengan skala prioritas, tugas-tugas yang dibebankan untuk pencapaian tujuan, dan rentang waktu yang dibutuhkan.
3. Seorang pendorong dan penggerak (a mover and shaker).
Seorang kepala sekolah yang efektif adalah pemimpin yang berjiwa dinamis. Ia mampu menggerakan bawahannya, dan pengaruhnya dirasakan oleh bawahannya, pemberi semangat dalam menghadapi tantangan dan resiko, mendorong pembaharuan dan kreatifitas, dan penuh pengertian serta toleransi terhadap kekeliruan atau kesalahan bawahannya.
4. Kepemimpinan lapangan (management by wandering around).
Kepala sekolah yang efektif adalah pemimpin yang memiliki respek tinggi terhadap orang-orang di lapangan, yaitu orang-orang yang berperan langsung dalam kegiatan organisasi, di sekolah, belajar-mengajar merupakan kegiatan pokok (operating core), dan para guru berperan langsung sebagai pelaksana dalam kegiatan pokok tersebut yang akan memproduksi hasil atau lulusan terdidik (para siswa). Untuk menjadi efektif seorang pemimpin harus mampu membagi waktu antara tugas kantor dan tugas lapangan. Di lapangan, tugas kepala sekolah antara lain menjumpai para guru yang berperan dalam kegiatan pembelajaran dengan siswa, dengan memberi perhatian, semangat, dukungan, maupun masukan-masukan penting baik kepada para guru atau para siswa sebagai orang-orang yang berada di lapangan dalam lingkup organisasi sekolah.
5. Seorang pemecah masalah dan perunding ( a problem solver and negotiator).
Kepala sekolah yang efektif adalam pemimpin yang mamu memecahkan permasalahan dan sebagai perunding yang baik. Ia bekerja berdasarkan pemahaman wawasan tentang ragam budaya yang ada, status sosial ekonomi lingkungan, serta kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Oleh karena itu kemampuan dalam memecahkan permasalahan serta melakukan perundingan-perundingan dalam konteks tersebut sangat penting dimiliki oleh kepala sekolah.
6. Seorang komunikator yang efektif ( an effektive communicator).
Kepala sekolah yang efektif adalah yang mampu mengkomunikasikan segala informasi secara tepat sehingga tujuan dari informas yang disampaikan dapat dipahami oleh penerima informasi komunikator yang efektif mampu menyampaikan pesan secara tepat baik secara lisan, tertulis, atau lewar media lainnya, dan penerima pesan akan mampu menindaklanjuti sehingga tujuan dari informasi yang disampaikan bisa terlaksana.
7. Pendelegasian pada kemampuan bawahan (delegation to capable associates).
Pemimpin yang cakap adalah yang mampu mendelegasikan tanggung jawab kepada bawahan yang memiliki kemampuan. Setiap orang dalam organisasi merupakan sumber daya yang memerlukan kepercayaan dan keyakinan dari atasannya. Demikian pula kepala sekolah dalam mendelegasikan tanggung jawab harus memiliki keyakinan bahwa bawahan yang disertai tanggung jawab tidak hanya memiliki kemampuan tetapi juga dapat melaksanakan tanggung jawab sebagai kepercayaan yang diberikan kepadanya.
8. Kepemimpinan yang dipercaya (leardership with trustee)
Pimpinan yang dipercaya atau yang amanah sangat penting. Orang yang dipercaya perlu memahami tentang system dan orang-orang yang bekerja di dalam sistem itu, ia perlu memiliki wawasan tentang program, organisasi, dan keterkaitan dalam system (misalnya sekolah sebagai suatu system lebih kecil dengan Dinas Pendidikan Kabupaten sebagai suatu system lebih besar). Ia perlu memahami bagaimana pertanyaan yang ia ajukan bisa terjawab dan permasalahan yang muncul dapat teratasi. Ia perlu memahami bagaimana menanggapi keluhan dan kepentingan yang muncul dari orang tua dan anggota masyarakat lainnya. Pemimpin yang dipercaya melaksanakan tugas berdasarkan peraturan dan prosedur serta implikasi-implikasinya.
9. Perhatian terhadap lingkungan (attention to the environment)
Sekolah merupakan bagian dari system lingkungan. Kepala sekolah yang efektif memiliki perhatian dan resfonsif terhadap lingkungannya. Keberadaan dan kepentingan orang tua, kelompok, atau kelompok tertentu sebagai penghambat, dan anggota masyarakat lainnya, kesemuanya itu perlu mendapatkan perhatian, informasi, dan pengertian tentang keberadaan sekolah dan lingkungannya. Komunikasi dengan lingkungan sangat penting agar keberadaan sekolah menjadi bermakna bagi masyarakat sekitar. Sebaliknya, partisipasi masyarakat yang semakin tinggi terhadap sekolah akan semakin positif dampaknya sehingga pengelolaan sekolah dapat dilaksanakan lebih efektif dan efisien.
10. Tanggung jawab pendanaan (fiscal responsibility).
Keuangan merupakan salah satu hal penting dalam kegiatan. Setiap kegiatan membutuhkan pendanaan yang memadai. Kepala sekolah harus mampu bekerja dengan baik meskipun dengan anggaran dana yang terbatas, ia harus pandai mengatur sumber keuangan dan mempertanggung jawabkannya dengan benar. Sebagai administrator sekolah ia harus mampu bekerja sama dengan orang lain dalam mengatasi berbagao permasalahan dalam organisasi sehingga pelayanan terhadap siswa sebagai misi pokoksystem sekolah dapat berjalan efektif walaupun keadaan ekonomi tidak memadai.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN


A. Kesimpulan
Pengelolaan sekolah yang efektif dan efisien banyak ditentukan oleh kemampuan kepala sekolah dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai pimpinan lembaga. Oleh karena itu keberhasilan pengelolaan sekolah pada intinya sangat tergantung kepada :
1. Kemampuan manajerial kepala sekolah dalam menggerakan dan memberdayakan semua sumber daya dan komponen yang ada dibawah tanggung jawabnya.
2. Komitmen dan tanggung jawab terhadap tugas dari semua anggota komponen pengelola sekolah.
3. Tingginya disiplin dan perilaku positif, kreatif dari semua anggota masyarakat sekolah.
4. Tingginya partisipasi masyarakat (orang tua siswa dan anggota masyarakat lainnya) terhadap sekolah.

B. Saran – saran
Pengelola sekolah yang efektif memerlukan pimpinan sekolah yang efektif pula. Untuk menjadi efektif, kepala sekolah harus berperan dan berfungsi sebagai berikut :
1. Kepala sekolah sebagai manager, melaksanakan dan mengelola sekolah untuk mencapai tujuan.
2. Kepala sekolah sebagai pemimpin pengajaran, memberikan pendidikan, arahan, serta peningkatan wawasan pengetahuan terhadap para guru dan siswa agar terwujud kegiatan pembelajaran yang efektif.
3. Kepala sekolah sebagai supervisor, mengawasi pelaksanaan manajerial dan seluruh kegiatan sekolah.
4. Kepala sekolah sebagai innovator, melaksanakan dan merencanakan pembaharuan-pembaharuan dalam program dan kegiatan.
5. Kegiatan sekolah sebagai motivator, memberikan dorongan, semangat, dan tantangan untuk maju kepada semua personil sekolah (guru, siswa, dan karyawan lainnya).
6. Kepala sekolah sebagai komunikator, membina komunikasi dengan masyarakat sekitar agar tercipta hubungan kemitraan yang positif dan saling menguntungkan.
7. Kepala sekolah sebagai entrepreneur, memiliki jiwa wira usaha.








DAFTAR RUJUKAN


Al Rasyid, Dj. (2005) Landasan Manajemen Pendidikan. Serang : UPI Kampus Serang
Brown, M. C. (1985). Schoolwise : A Parent’s Guide ti getting the Best Education for Your Child. New York : Jeremy P. Tascher.
Depdikbud. (1990). Kamus Besa Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
Mc Leod, W. T. (1986). The Collins paperback Engglish Dictinary, dalam Dj. Al Rasyid (2005) Landasan Manajemen Pendidikan. Serang : UPI Kampus Serang.
Naisbitt, J. (1982) Megatrends : Ten New Directions transforming Our lives. New York : Warner Books.











KATA PENGANTAR


Puji dan syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Illahi Robbi, yang kita semua selalu ada dalam ketentuan-Nya, karena pada hakekatnya manusia hanyalah berusaha. Atas rahmat dan karunia-Nya juga sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan Makalah ini.
Penulisan makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu syarat seleksi Calon Kepala SMP tahun 2005 dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang. Sesuai dengan tema yang telah ditentukan, maka dalam hal ini penulis memilih judul ”Pengelolaan Sekolah yang Efektif dan Efisien”. Karena dari sekian banyak permasalahan yang muncul di dalam dunia pendidikan kita saat ini, salah satu diantaranya yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak adalah mengupayakan suatu pola management yang tepat guna dan hasil guna sehingga bisa mencapai tujuan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Dalam penulisan makalah ini penulis tidak mengadakan penelitian ataupun observasi pada sekolah-sekolah tertentu, mengingat keterbatasan waktu dan dana yang tersedia, tetapi melalui referensi dengan menggali dari berbagai sumber yang dianggap relevan dengan topik permasalahan yang dibahas.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan dalam pembuatan makalah ini, namun demikian semoga makalah ini ada manfaatnya.
Ucapan terima kasih yang sebasar-besarnya penulis sampaikan kepada semua pihak yang membantu untuk penyelesaian tugas ini, terutama kepada Kepala SMPN 3 Serang yang telah memberikan dukungan yang sangat berarti, semoga amal baik semuanya mendapatkan imbalan yang sesuai dari Allah SWT, amien...

Pandeglang, Oktober 2009

Penulis


















DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Permasalahan 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Gambaran Umum Sekolah yang Efektif dan Efisien 3
B. Pengertian Pengelolaan 4
C. Peranan Kepala Sekolah 5
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan 6
B. Saran-saran 7
DAFTAR RUJUKAN










PENGELOLAAN SEKOLAH YANG EFEKTIF DAN EFISIEN

MAKALAH

Diajukan Untuk Memenuhi Persyaratan
Mengikuti Seleksi Calon Kepala Sekolah Tahun 2009 Di Lingkungan
Dinas Pendidikan Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten












Disusun Oleh :
Nama : ELIAH A.Ma.Pd
NIP : 195611111977022005
SEKOLAH DASAR NEGERI SARUNI 2



UPT DINA PENDIDIKAN
KECAMATAN MAJASARI
2009

LEMBAR PENGESAHAN




Disahkan Pada Tanggal 22 Oktober 2009





Pengawas TK/SD
Kecamatan Majasari




Hj. Heni Qurotulaeni, S.S
NIP. 195312241975122003 Kepala Sekolah Dasar Negeri
Saruni 2 Majasari




Hj. Rubiyati, S.S
NIP. 195406131975122002

Mengetahui

Kepala UPTD Pendidikan
Kecamatan Majasari




Drs. Rahkamil
NIP. 196411031994031004

Rabu, 21 Oktober 2009

BAHAYA NARKOBA BAGI PELAJAR

MAKALAH

BAHAYA NARKOBA BAGI REMAJA











Disusun Oleh :
Nama : ANDINA TYARA PERTIWI
Kelas : X-C


SMA NEGERI 6 PANDEGLANG
2009
KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT, maka kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Bahaya Narkoba Bagi Remaja” dan dengan harapan semoga makalah ini bisa bermanfaat dan menjadikan referensi bagi kita sehinga lebih mengenal tentang apa itu narkoba sekaligus bahaya apabila kita mengkonsumsi barang haram itu. Makalah ini juga sebagai persyaratan tugas akhir pada Mata Kuliah Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar.
Akhir kata semoga bisa bermanfaat bagi Para Siswa, Siswi, Khususnya pada diri kami sendiri dan semua yang membaca makalah ini semoga bisa di pergunakan dengan semestinya.

Pandeglang, 20 Oktober 2009

Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Saat ini peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan sasaran potensial generasi muda sudah menjangkau berbagai penjuru daerah dan penyalahgunanya merata di seluruh strata sosial masyarakat. Pada dasarnya narkotika sangat diperlukan dan mempunyai manfaat di bidang kesehatan dan ilmu pengetahuan, akan tetapi penggunaan narkotika menjadi berbahaya jika terjadi penyalahgunaan. Oleh karena itu untuk menjamin ketersediaan narkotika guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan di satu sisi, dan di sisi lain untuk mencegah peredaran gelap narkotika yang selalu menj urus pada terjadinya penyalahgunaan, maka diperlukan pengaturan di bidang narkotika.
Peraturan perundang-undangan yang mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika sangat diperlukan, apalagi tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan inkonvensional yang dilakukan secara sistematis, menggunakan modus operandi yang tinggi dan teknologi canggih serta dilakukan secara terorganisir (or ganizeci crime) dan sudah bersifat transnasional (transnational crime).

1.2 Identifikasi Masalah
Beberapa pokok masalah atau permasalahan yang akan dibahas oleh penulis dalam makalah ini yaitu:
1. Bagaimana sejarah peraturan narkotika di Indonesia ?
2. Bagaimana Bahaya Narkoba Bagi Remaja?

1.3 Maksud dan Tujuan Penulisan
Adapun maksud dan tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui sejarah peraturan narkotika di Indonesia
2. Sebagai pengetahuan bagi para remaja tentang bahasa narkoba bagi dirinya.
3. Sebagai sebuah referinsi sehingga para remaja itu bisa mengerti tentang jenis-jenis narkoba

1.4 Metode Penulisan
Adapun metode penulisan yang dipergunakan dalam penulisan makalah ini adalah: Study kepustakaan atau library research. Yaitu dengan mengumpulkan dan mempelajari data-data melalui kepustakaan.











BAB II
PEMABAHASAN

2.1 Sejarah Peraturan Narkotika di Indonesia
Narkotika dalam pengertian opium telah dikenal dan dipergunakan masyarakat Indo nesia khususnya wargaTionghoa dan sejumlah besar orang Jawa sejak tahun 1617. Selanjutnya diketahui bahwa mulai tahun 1960-an terdapat sejumlah kecil kelompok penyalahguna heroin dan kokain. Pada awal 1970-an mulai muncul penyalahgunaan narkotika dengan cara menyuntik. Orang yang menyuntik disebut morfinis. Sepanjang tahun 1970-an sampai tahun 1990-an sebagian besar penyalahguna kemungkinan memakai kombinasi berbagai jenis narkoba (polydrug jser), dan pada tahun 1990-an heroin sangat populer dikalangan penyalahguna narkotika.
Pada saat ini, ancaman peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika semakin meluas dan meningkat di Indonesia. Data dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2004 telah berhasil disita narkotika seperti ganja dan derivatnya sebanyak 127,7 ton dan 787.259 batang; heroin sebanyak 93,9 kg; morfin sebanyak 244,7 gram; serta kokain sebanyak 84,7 kg.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur narkotika di Indonesia sebenarnya telah ada sejak berlakunya Ordonansi Obat Bius (Verdoovende Middelen Ordonnantie, Staatsblad Nomor 278 Jo. 536 Tahun 1927). Ordonansi ini kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika yang mulai berlaku tanggal 26 Juli 1976. Selanjutnya Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1976 telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang mulai berlaku tanggal 1 September 1997.

2.2 Bahaya Narkoba Bagi Remaja
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya.
Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) koka. Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh.

2.3 Bahaya Bagi Pelajar
Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.
Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok.
Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja adalah sebagai berikut:
1. Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
2. Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
3. Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
4. Sering menguap, mengantuk, dan malas,
5. Tidak memedulikan kesehatan diri,
6. Suka mencuri untuk membeli narkoba.





2.4 Upaya Pencegahan
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.
Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.
Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang.
Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah. Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa.
Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik
BAB III
PENUTUP

Akihirnya makalah yang berjudul dampak narkoba bagi remaja ini telah selesai dan semoga makalah yang sedemikian singkat ini bisa bermanfaat bagi kita semua baik itu bagi kalangan Siswa, Siswi sehingga bisa mengerti tentang bahaya narkoba yang bisa mengerogoti moral kita dan sebagai generasi muda maka kita harus menyadari bahwa kita sebagai tulang punggung bangsa sekaligus bertangung jawab atas kemauan bangsa ini.
3.1 Kesimpulan
Dari makalah di atas bisa ditark kesimpulan bahwa
1. Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk
2. Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umum.
3. Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis

DAFTAR PUSTAKA

 http://web.netura.net.id/
 http://wikipedia.com
 http://en.wikipedia.org/wiki/Narcotic
 http://www.pikiran-rakyat.com/
 http://www.wawasandigital.com/

Senin, 19 Oktober 2009

Makalah Hukum Puasa

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah kami sebagai penyusun makalah tentang puasa ini, telah selesai menyusun meskipun masih dibawah standart sempurna. Alangkah terhormatnya apabila makalah ini dijadikan bahan untuk diperdebatkan untuk mencari titik kesempurnaan bukan kebenaran.
Disamping itu kami sebagai penyusun makalah, mengharap kritikan dan saran yang sifatnya membangun dan kesempurnaan untuk kedepan.
Hasil pendidikan yang bermutu adalah siswa yang sehat, mandiri dan berbudaya, berahlak mulia, bekerja keras, berpengetahuan dan menguasai tehnologi, serta cinta tanah air. Semoga makalah ini sangat bermanfaat dan berguna………Amin.

Penulis
Hali Rohman














DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Tujuan
1.3. Ruang Lingkup
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Puasa
2.2. Hukum-hukum puasa
2.3. Hikmah puasa
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA














BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Pembahasan puasa sangat penting untuk dimunculkan. Mengingat banyaknya problematika / permasalahan yang terjadi di masyarakat. Pertama dikalangan sosial yang mempunyai cita-cita modern. Karena itu kita sebagai generasi muda islam dituntut untuk memahami suatu hukum dengan secara hatihati karena dewasa ini kita telah tahu non muslim telah menggunakan hal tersebut menjadi senjata ampuh untuk menyesatkan syariat Islam dan mengotori kesucian Al-Qur’an.
Meraka melancarkan tuduhan, pelecehan dan sebagainya terhadap syariat islam. sehingga kaum muslim terkecoh terhadap celaan-celaan terhadap syariat islam mengakibatkan banyak yang mengingkari adanya puasa dan membantah terhadap suatu kebenaran.
Oleh karena itu, pandang kami perlu untuk menyusun sebuah makalah yang membahasa tentang puasa serta permasalahannya dan manfaat-manfaat bagi orang muslim.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Dengan mempelajari puasa ini agar memahami pengertian, hukum, dan hikmah dalam menjalani kewajiban puasa.
A. Pengertian Puasa
B. Puasa Wajib
C. Puasa Sunnah
D. Waktu yang diharamkan berpuasa
E. Orang-orang yang diperbolehkan berbuka puasa
F. Hikmah puasa




































BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Puasa
Sebelum kita mengkaji lebih jauh materi puasa, terlebih dahulu kita akan mempelajari pengertian puasa menurut bahasa dan menurut istilah Menurut Bahasa Arab, puasa adalah shaum atau shiyam, artinya sikap pasif menahan diri, dari makan dan minum serta segala yang membatalkan ibadah tersebut, sejak terbit fajar sampai tenggelamnya matahari, dengan disertai niat ibadah karena Allah SWT. Puasa dibedakan menjadi 2 bagian yaitu :
A. Puasa waajib
B. Puasa sunnah

2.2 Puasa Wajib
1. Syarat-syarat puasa wajib
Puasa hanya diwajibkan kepada orang-orang yang telah memenuhi beberapa pernyaratan. Adapun syarat wajib puasa sebagai berikut :
a. Beragama Islam
b. Sudah baliqh (cukup umur)
c. Berakal sehat (tidak gila atau mabuk)
d. Suci dari haid dan nifas bagi perempuan
e. Sanggup berpuasa
2. Rukun Puasa
Rukun puasa ada 2 yaitu :
a. Berniat, yakni menjaga puasa karena allah SWT. Niat tersebut dilakukan pada malam hari sebelum puasa.
b. Manahan diri dari segala suatu yang membatalkan puasa, sejak terbit hingga terbenamnya matahari.
3. Hal-hal yang membatalkan puasa
Ada pula yang dapat membatalkan puasa antara lain sebagai berikut :
a. Makan dan minum yang dilakukan dengan sengaja
b. Bersetubuh atau berhubungan kelamin
c. Keluar mani dengan sengaja
d. Muntah dengan sengaja
e. Hilang akal (gila, mabuk)
f. Keluar haid dan nifas (khusus bagi wanita)
g. Membatalakan niat untuk berpusa.
4. Macam-macam puasa
a. Puasa ramadhan yaitu puasa yang wajib dekerjakan pada bulan ramadhan selama satu tahun penuh
b. Puasa Qadha yaitu puasa yang wajib ditunaikan karena berbuka dalam bulan Ramadhan, disebabkan seperti safar, sakit, haid, atau dengan sebab yang lain.
c. Puasa kafarat yaitu puasa yang wajib dikerjakan untuk menutupi sesuatu keteledoran yang telah dilakukan.
d. Puasa nazar yaitu puasa yang telah dijanjikan karena menginginkan sesuatau nikmat atau harapan tertentu.
Allah SWT memberikan ancaman bagi orang yang tidak melakukan ramadhan
bagi siapa yang wajib melakukannya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW : "siapa yang berbuka (tidak melakukan puasa) satu hari di bulan ramadhan .
2.2.1 Waktu-waktu yang diharamkan berpuasa.
1. Dua hari raya, yaitu Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
2. Tiga hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 da 1 Dzulhijjah
3. Pada hari syak
Selain waktu-waktu yang diharamkan diatas, orang islam juga dilarang (makruh) berpuasa pada hari Jum’at
2.2.2 Orang-orang yang diperbolehkan berbuka puasa
Adapun orang-orang yang diperbolehkan berbuka puasa sebagai berikut
a. Orang-orang dalam perjalanan atau musyafir
b. Orang tua yang sudah lemah
c. Wanita hamil atau menyusui
d. Para pekerja berat
Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT
Artinya : “Jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajiblah baginya berbuka puasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari yang lain.dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika meraka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan, maka itulah yang lebih baik dari baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”
(QS Al Baqorah :184)


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa puasa ada yang wajib dan ada yang sunnah. Puasa yang wajib jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan akan berdosa. Sedangkan puasa sunnah jika dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa. Jadi apabila kita mengerjakan kedua perintah puasa tersebut akan mendapat pahala. Banyak hal yang dapat membatalkan puasa diantaranya hawa Nafsu, makan dan minum dengan disengaja dll.
Oleh karena itu Allah SWT menyarankan orang berpuasa untuk mematuhi syarat-syarat wajib puasa, diantaranya suci dari haid dan nifas dll.

Makalah Sumber Hukum Islam

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, akhirnya kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Sumber Hukum Islam” ini, guna memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ushul Fiqh. Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa makalah ini penulis berusaha mengupas tentang hukum Islam termaktub lengkap dalam Al-Qur’an dan Sunnah, yang kemudian disebut sebagai Sumber Hukum Islam.
Diakui bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan kekhilafan. karena itu, diharapkan pembetulannya untuk perbaikan makalah berikutnya. Terima kasih banya kami haturkan kepada semua pihak yang telah berpartisipasi hingga rampungnya penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amiiin…

Pandeglang, Oktober 2009
Penyusun






DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. RUMUSAN MASALAH
BAB II PEMBAHASAN
A. HUKUM
B. AL-QUR’AN
C. SUNNAH
D. IJMA’
E. QIYAS
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Islam adalah agama yang sempurna yang sudah barang tentu mengandung aturan dan hukum yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh umatnya. Setiap aturan dan hukum memiliki sumbernya sendiri sebagai pedoman dalam pelaksanaannya. Islam sebagai agama yang sempurna memiliki hukum yang datang dari Yang Maha Sempurna, yang disampaikan melalui Rasul-Nya Muhammad SAW. Hukum Islam termaktub lengkap dalam Al-Qur’an dan Sunnah, yang kemudian disebut sebagai Sumber Hukum Islam. Al-Qur’an dan Sunnah adalah dua hal yang menjadi pedoman utama bagi umat Islam dalam menjalankan hidup demi mencapai kesempurnaan dunia dan akhirat. Selain Al-Qur’an dan Sunnah, juga terdapat beberapa dalil yang dijadikan sebagai sumber hukum Islam, diantaranya ialah ijma’ dan qiyas.

B. RUMUSAN MASALAH
Beberapa masalah yang penulis angkat pada makalah ini adalah:
1. Apa yang disebut dengan hukum?
2. Apa yang disebut dengan Al-Qur’an dan Sunnah?
3. Apa yang disebut dengan Ijma’ dan Qiyas?

BAB II
PEMBAHASAN

A. HUKUM
Hukum menurut bahasa ialah menetapkan sesuatu atas yang lain. Menurut syara’ hukum ialah firman Pembuat Syara’ yang berhubungan dengan perbuatan orang dewasa yang mengandung tuntutan, membolehkan sesuatu, atau menjadikan sesuatu sebagai adanya yang lain. Sedangkan menurut fiqih, hukum ialah akibat dari kandungan firman Pembuat hukum. Dan menurut ushul fiqih, hukum ialah firman dari Pembuat Syara’ itu sendiri, baik firman Tuhan atau sabda nabi. Dengan demikian, tidak boleh diartikan bahwa hukum syara’ hanya berupa firman yang semata-mata datang dari Pembuat Syara’, tanpa memasukkan dalil-dalil syara’ lain seperti, ijma, qiyas, dan lain-lain. Hukum terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Hukum Taklifi, yaitu firman yang menjadi ketetapan, yang terdiri atas:
a. Ijab, yaitu firman yang menuntut sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti.
b. Nadb, yaitu firman yang menuntut sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti.
c. Tahrim, yaitu firman yang menuntut meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti.
d. Karahah, yaitu firman yang menuntut meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti.
e. Ibadah, yaitu firman yang membolehkan sesuatu untuk diperbuat ataupun ditinggalkan.
Kelimanya disebut sebagai taklifiyah yang berarti tuntutan atau memberi beban.
2. Hukum Wadh’i, yaitu firman yang menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya yang lain, atau sebagai syarat yang lain, atau sebagai penghalang.
Hukum wadh’i terdiri atas:
a. Sebab, yaitu sesuatu yang terang dan tertentu yang dijadikan sebagai pangkal adanya hukum. Artinya, dengan adanya sebab maka dengan sendirinya akan terbentuk hukum (musabab). Sebab terbagi atas:
1. Sebab diluar usaha atau kesanggupan mukallaf.
2. Sebab yang disanggupi dan dapat diusahakan oleh mukallaf.
Mengerjakan sebab berarti menghendaki dan mengerjakan musababnya, baik disadari ataupun tidak. Orang yang mengerjakan sebab dengan sempurna maka orang tersebut tidak bisa mengelakkan diri dari musababnya.
b. Syarat, yaitu sesuatu yang karenanya baru ada hukum, dan dengan ketiadaannya tidak akan ada hukum. Syarat terbagi atas:
1. Syarat haqiqi (syar’i), yaitu suatu pekerjaan yang diperintahkan syari’at sebelum mengerjakan yang lain, dan pekerjaan yang lain ini tidak diterima apabila tidak melakukan pekerjaan yang pertama.
2. Syarat ja’li, yaitu segala hal yang dijadikan syarat oleh perbuatannya untuk mewujudkan perbuatan yang lain. Syarat ja’li terbagi atas:
a. syarat penyempurnaan adanya masyrut (syarat yang lain).
b. syarat yang tidak cocok dengan maksud masyrut dan berlawanan dengan hikmahnya.
c. syarat yang tidak nyata-nyata berlawanan atau tidak nyata-nyata sesuai dengan masyrut.
d. suatu pekerjaan yang tergantung pada sebab dan syarat, di mana sebab telah ada tetapi syarat belum ada, maka pekerjaan tersebut tidak dapat dilakukan.
c. Mani’ (Penghalang), yaitu sesuatu hal yang karena adanya menyebabkan tidak adanya hukum atau tidak adanya sebab bagi hukum. Perbedaan hukum taklifi dengan hukum wadh’i:
1. Hukum taklifi menuntut perbuatan mencegahnya atau membolehkan memilih untuk melakukan atau tidak, sedangkan hukum wadh’i tidak menuntut melarang atau membolehkan memilih.
2. Hukum taklifi selalu dalam kesanggupan mukallaf, sedangkan hukum wadh’i kadang disanggupi kadang tidak.

B. AL-QUR’AN
Al-Qur’an ialah kumpulan firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan dinukilkan dengan jalan mutawatir dan dengan bahasa Arab. Ke-Arab-an Al-Qur’an merupakan bagian dari Al-Qur’an, karena itu terjemahannya tidak disebut sebagai Al-Qur’an. Al-Qur’an harus diturunkan dengan tawatur, artinya diriwayatkan oleh orang banyak secara berturut-turut. Pokok isi kandungan Al-Qur’an terdiri atas:
1. Tauhid (mengesakan Allah)
2. Ibadah
3. Janji dan Ancaman
4. Peraturan dan Hukum
5. Riwayat dan Cerita
Kebanyakan hukum yang ada dalam Al-Qur’an bersifat umum (kulli) tidak membicarakan soal-soal yang kecil (juz’i). Karena itu, Al-Qur’an membutuhkan penjelasan untuk menjelaskan hukum secara lebih detail, yaitu berupa sunnah, ijma’, dan qiyas.
Hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an secara garis besar terbagi atas dua, yaitu:
1. Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (ibadah). Ibadah terbagi atas:
a. Yang bersifat semata-mata ibadah, yaitu shalat dan puasa.
b. Yang bersifat harta benda dan hubungan masyarakat, yaitu zakat.
c. Yang bersifat badaniyah dan berhubungan juga dengan masyarakat, yaitu hajji.
2. Hukum-hukum yang mengatur pergaulan manusia dengan manusia, yang disebut mu’amalat. Hukum ini dibagi empat, yaitu:
a. Yang berhubungan dengan jihad.
b. Yang berhubungan dengan rumah tangga.
c. Yang berhubungan dengan pergaulan hidup manusia.
d. Yang berhubungan dengan hukum pidana (jinayat).
Dalam mengadakan perintah dan larangan, Al-Qur’an berpedoman kepada tiga hal, yaitu:
1. Tidak memberatkan atau menyusahkan.
2. Tidak memperbanyak tuntutan.
3. Berangsur-angsur dalam mentasyri’kan hukum.

C. SUNNAH
Sunnah menurut bahasa ialah jalan yang terpuji; jalan atau cara yang dibiasakan; kebalikan bid’ah; apa yang diperbuat oleh sahabat baik ada dasarnya dalam Al-Qur’an dan Hadits ataupun tidak. Menurut istilah, sunnah ialah segala yang dinukil dan diberitakan dari Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, ataupun pengakuan (taqrir). Sunnah juga disebut hadits atau khabar. Sunnah dapat dijadikan hujjah (pegangan) dan dapat mengadakan hukum. Sunnah merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an serta menjadi dasar penetapan hukum, dan aqal fikiran adalah yang ketiga.
Sunnah dibagi empat, yaitu:
1. Sunnah Qauliyah (perkataan Nabi SAW), disebut juga sebagai Khabar. Sunnah qauliyah terbagi atas:
a. Yang pasti benarnya.
b. Yang pasti tidak benarnya.
c. Yang tidak dapat dipastikan benar salahnya.
2. Sunnah Fi’liyah (perbuatan Nabi SAW), terbagi atas:
a. Gerakan hati, jiwa, dan tubuh.
b. Perbuatan yang merupakan kebiasaan dan pembawaan.
c. Perbuatan yang khusus dikerjakan oleh Nabi SAW.
d. Perbuatan yang menjelaskan isi Al-Qur’an.
e. Perbuatan yang menunjukkan kebolehan suatu perkara.
3. Sunnah Taqririyah (pengakuan Nabi SAW)
4. Sunnah Hammiyah (hal yang hendak diperbuat Nabi SAW, tetapi tidak sampai diperbuat)

D. IJMA’
Ijma’ ialah kebulatan pendapat semua ahli ijtihad pada suatu masa mengenai suatu hukum syara’. Artinya, ijma’ harus disetujui oleh seluruh (lebih dari satu orang) ahli ijtihad dari seluruh umat muslim pada masa yang sama dan persetujuan tersebut harus tampak nyata, serta hanya untuk menetapkan hukum-hukum syara’. Ijma’ terbagi atas:
1. Ijma’ Qauli, dimana para ahli ijtihad mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan untuk menyepakati pendapat mujtahid lain dimasanya. Ijma’ ini juga disebut Ijma’ Bayani atau Ijma’ Qath’i.
2. Ijma’ Sukuti, dimana para ahli ijtihad bersikap diam terhadap pendapat mujtahid lain dimasanya. Diam di sini dianggap menyetujui.

E. QIYAS
Dari segi bahasa, qiyas berarti mengukurkan sesuatu atas lainnya dan mempersamakannya. Sedangkan menurut istilah, qiyas ialah menetapkan hukum suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya, berdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya. Rukun qiyas yaitu:
1. Asal (pokok), yaitu yang menjadi ukuran. Syarat asal yaitu:
a. Hukum yang hendak dipindahkan kepada cabang masih ada pada pokok.
b. Hukum yang ada pada pokok harus hukum syara’.
c. Hukum pokok tidak merupakan hukum pengecualian.
2. Far’un (cabang), yaitu yang diukur atau yang diserupakan. Syarat far’un yaitu:
a. Adanya cabang tidak lebih dulu dari pokok.
b. Cabang tidak mempunyai ketentuan sendiri.
c. Illat yang terdapat pada cabang harus sama dengan yang ada pada pokok.
d. Hukum cabang harus sama dengan hukum pokok.
3. Illat, yaitu sebab yang menggabungkan pokok dengan cabangnya. Syarat illat yaitu:
a. Illat harus tetap berlaku.
b. Illat berpengaruh terhadap hukum.
c. Illat harus terang dan tertentu.
d. Illat tidak berlawanan dengan nas.
4. Hukum, yaitu yang ditetapkan bagi cabang dan sama dengan yang terdapat pada pokok.



BAB III
PENUTUP


Demikian, dari pembahasan di atas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Hukum ialah firman Pembuat Syara’ yang berhubungan dengan perbuatan orang dewasa yang mengandung tuntutan, membolehkan sesuatu, atau menjadikan sesuatu sebagai adanya yang lain.
2. Al-Qur’an ialah kumpulan firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan dinukilkan dengan jalan mutawatir dan dengan bahasa Arab.
3. Sunnah ialah segala yang dinukil dan diberitakan dari Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, ataupun pengakuan (taqrir).
4. Ijma’ ialah kebulatan pendapat semua ahli ijtihad pada suatu masa mengenai suatu hukum syara’.
5. Qiyas ialah menetapkan hukum suatu perbuatan yang belum ada ketentuannya, berdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya.





DAFTAR PUSTAKA



Hanafie, 1962, USUL FIQH, Jakarta: Widjaya
http://www.scribd.com/doc/21104231/Sumber-Hukum-Islam?autodown=pdf
www.google.com