Senin, 19 Oktober 2009

Makalah Hukum Puasa

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah kami sebagai penyusun makalah tentang puasa ini, telah selesai menyusun meskipun masih dibawah standart sempurna. Alangkah terhormatnya apabila makalah ini dijadikan bahan untuk diperdebatkan untuk mencari titik kesempurnaan bukan kebenaran.
Disamping itu kami sebagai penyusun makalah, mengharap kritikan dan saran yang sifatnya membangun dan kesempurnaan untuk kedepan.
Hasil pendidikan yang bermutu adalah siswa yang sehat, mandiri dan berbudaya, berahlak mulia, bekerja keras, berpengetahuan dan menguasai tehnologi, serta cinta tanah air. Semoga makalah ini sangat bermanfaat dan berguna………Amin.

Penulis
Hali Rohman














DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Tujuan
1.3. Ruang Lingkup
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Puasa
2.2. Hukum-hukum puasa
2.3. Hikmah puasa
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA














BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Pembahasan puasa sangat penting untuk dimunculkan. Mengingat banyaknya problematika / permasalahan yang terjadi di masyarakat. Pertama dikalangan sosial yang mempunyai cita-cita modern. Karena itu kita sebagai generasi muda islam dituntut untuk memahami suatu hukum dengan secara hatihati karena dewasa ini kita telah tahu non muslim telah menggunakan hal tersebut menjadi senjata ampuh untuk menyesatkan syariat Islam dan mengotori kesucian Al-Qur’an.
Meraka melancarkan tuduhan, pelecehan dan sebagainya terhadap syariat islam. sehingga kaum muslim terkecoh terhadap celaan-celaan terhadap syariat islam mengakibatkan banyak yang mengingkari adanya puasa dan membantah terhadap suatu kebenaran.
Oleh karena itu, pandang kami perlu untuk menyusun sebuah makalah yang membahasa tentang puasa serta permasalahannya dan manfaat-manfaat bagi orang muslim.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Dengan mempelajari puasa ini agar memahami pengertian, hukum, dan hikmah dalam menjalani kewajiban puasa.
A. Pengertian Puasa
B. Puasa Wajib
C. Puasa Sunnah
D. Waktu yang diharamkan berpuasa
E. Orang-orang yang diperbolehkan berbuka puasa
F. Hikmah puasa




































BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Puasa
Sebelum kita mengkaji lebih jauh materi puasa, terlebih dahulu kita akan mempelajari pengertian puasa menurut bahasa dan menurut istilah Menurut Bahasa Arab, puasa adalah shaum atau shiyam, artinya sikap pasif menahan diri, dari makan dan minum serta segala yang membatalkan ibadah tersebut, sejak terbit fajar sampai tenggelamnya matahari, dengan disertai niat ibadah karena Allah SWT. Puasa dibedakan menjadi 2 bagian yaitu :
A. Puasa waajib
B. Puasa sunnah

2.2 Puasa Wajib
1. Syarat-syarat puasa wajib
Puasa hanya diwajibkan kepada orang-orang yang telah memenuhi beberapa pernyaratan. Adapun syarat wajib puasa sebagai berikut :
a. Beragama Islam
b. Sudah baliqh (cukup umur)
c. Berakal sehat (tidak gila atau mabuk)
d. Suci dari haid dan nifas bagi perempuan
e. Sanggup berpuasa
2. Rukun Puasa
Rukun puasa ada 2 yaitu :
a. Berniat, yakni menjaga puasa karena allah SWT. Niat tersebut dilakukan pada malam hari sebelum puasa.
b. Manahan diri dari segala suatu yang membatalkan puasa, sejak terbit hingga terbenamnya matahari.
3. Hal-hal yang membatalkan puasa
Ada pula yang dapat membatalkan puasa antara lain sebagai berikut :
a. Makan dan minum yang dilakukan dengan sengaja
b. Bersetubuh atau berhubungan kelamin
c. Keluar mani dengan sengaja
d. Muntah dengan sengaja
e. Hilang akal (gila, mabuk)
f. Keluar haid dan nifas (khusus bagi wanita)
g. Membatalakan niat untuk berpusa.
4. Macam-macam puasa
a. Puasa ramadhan yaitu puasa yang wajib dekerjakan pada bulan ramadhan selama satu tahun penuh
b. Puasa Qadha yaitu puasa yang wajib ditunaikan karena berbuka dalam bulan Ramadhan, disebabkan seperti safar, sakit, haid, atau dengan sebab yang lain.
c. Puasa kafarat yaitu puasa yang wajib dikerjakan untuk menutupi sesuatu keteledoran yang telah dilakukan.
d. Puasa nazar yaitu puasa yang telah dijanjikan karena menginginkan sesuatau nikmat atau harapan tertentu.
Allah SWT memberikan ancaman bagi orang yang tidak melakukan ramadhan
bagi siapa yang wajib melakukannya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW : "siapa yang berbuka (tidak melakukan puasa) satu hari di bulan ramadhan .
2.2.1 Waktu-waktu yang diharamkan berpuasa.
1. Dua hari raya, yaitu Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
2. Tiga hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 da 1 Dzulhijjah
3. Pada hari syak
Selain waktu-waktu yang diharamkan diatas, orang islam juga dilarang (makruh) berpuasa pada hari Jum’at
2.2.2 Orang-orang yang diperbolehkan berbuka puasa
Adapun orang-orang yang diperbolehkan berbuka puasa sebagai berikut
a. Orang-orang dalam perjalanan atau musyafir
b. Orang tua yang sudah lemah
c. Wanita hamil atau menyusui
d. Para pekerja berat
Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT
Artinya : “Jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajiblah baginya berbuka puasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari yang lain.dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika meraka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan, maka itulah yang lebih baik dari baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”
(QS Al Baqorah :184)


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa puasa ada yang wajib dan ada yang sunnah. Puasa yang wajib jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan akan berdosa. Sedangkan puasa sunnah jika dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa. Jadi apabila kita mengerjakan kedua perintah puasa tersebut akan mendapat pahala. Banyak hal yang dapat membatalkan puasa diantaranya hawa Nafsu, makan dan minum dengan disengaja dll.
Oleh karena itu Allah SWT menyarankan orang berpuasa untuk mematuhi syarat-syarat wajib puasa, diantaranya suci dari haid dan nifas dll.

Tidak ada komentar: