Kamis, 29 April 2010

MAKALAH PILKADES 2010

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Prinsip otonomi desa mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pemerintahan. Namun, sebagai catatan, prinsip daerah otonomi ini berbeda dengan prinsip wilayah merdeka. Sebagai daerah otonom, desa memang memiliki berbagai kebebasan untuk mengelola sumber daya yang ada di wilayahnya yang ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran warganya, dalam bingkai konstitusi yang berlaku di wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
Dengan demikian, otonomi yang diberikan kepada desa dalam penyelenggaraan pengelolaan desa masih dibatasi oleh aturan-aturan yang berlaku sesuai dengan tata urutan perundangan di Indonesia, serta aturan-aturan lain yang berlaku. Hal ini jelas berbeda dengan desa sebagai wilayah yang merdeka, di mana tidak ada aturan lain yang mengikat dan membatasi kewenangan desa dalam menyelenggarakan pengelolaan sumber daya di wilayahnya.
Sebagai wujud timbal baliknya, maka Pemerintah Republik Indonesia seyogyanya telah mengakomodasi kepentingan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan nasional. Hingga, muncullah berbagai macam produk kebijakan yang ditujukan untuk menata penyelenggaraan pemerintahan desa, di mana berdasarkan prinsip desentralisasi, sebagian besar kewenangan penataan penyelenggaraan pemerintahan desa diserahkan kepada pemerintahan di level Kabupaten. Berdasarkan kewenangan ini, maka Pemerintah Kabupaten menjadi ujung tombak kewajiban pemerintah pusat untuk menata desa.
Dan salah satu dari program perencanaan otonomi desa yang masih dibawah lingkup kabupaten adalah penanaman pehaman tentang politik ditingkat desa yakni dengan diadakannya Pemilihan Kepala Desa (PILKADES), namun ahir-ahir ini sesuatu yang diharapkan dari PILKADES ini tidak sesuai dengan yang diinginkan, akan tetapi PILKADES pada tahun 2010 ini banyak menyisakan konflik dan kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Realita dilapangan banyak pengrusakan-pengrusakan aset desa maupun aset bersama yang dilakukan oleh oknom yang tidak puas dengan hasil PILKADES yang calon yang mereka usung kalah. Hal ini dapat dicontohkan pada PILKADES Desa Koroncong Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang yang mulai dari pencalonan Ketiga calon sudah diawali oleh konflik, karena Ketiga calon adalah masih tergolong famili dan keduanya saling bersikukuh untuk mencalonkan dirinya sebagai Kepala Desa, yang akhirnya timbullah dua kubu yang saling menjatuhkan antara satu dengan yang lainnya. Dari beberapa paparan ini kami mencoba menelusuri akar masalah yang sedang terjadi.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana proses pembentukan panitia PILKADES, proses pencalonan, proses pemilihan, proses pemilihan suara dan proses penetapan pemenang pemilihan kepala desa Koroncong Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang.
2. Menganalisa potensi konflik akibat dari penyelenggaraan PILKADES
3. Bagaimana penyelesaian konflik dari ketiga kubu itu?

C. Tujuan Penelitian
1. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui menganalisa sejauh mana partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan kepala desa di Desa Koroncong Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang
2. Mendeskripsikan proses pencalonan, kampaye, pemungutan suara dan penetapan pemenang dalam Pilkades di Desa Koroncong Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang .
3. Melakukan kajian hasil penelitian untuk memperoleh hasil untuk direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang mengenai model dan system pilkades kedepan.
4. Memetakan penyelesain dari konflik yang terjadi akibat dari ketidak puasan hasil penghitungan suara.



D. Manfaat Penelitian
Diharapkan penelitian ini bisa bermanfaat kepada mahasiswa STISIP Banten Raya khusunya masiswa Prodi Administrasi Negara, agar bisa mencerna apa-apa yang ada pada penelitian ini untuk dijadikan sebagai referensi untuk meneliti yang lebih baik dari penelitian ini.

E. Kerangka Penelitian
Dalam melaksanakan penelitian kami membuat kerangka penelitian untuk memudahkan proses penelitian di antaranya sebagai berikut :
a. Identitas Responden meliputi : nama desa, nama kecamatan, nama panitia pilkades, nama calon kades, daftar nama pemilih, dan nama pemenang pilkades.
b. Dokumen peraturan pilkades dari panitia pilkades berserta tahapannya
c. Visi dan Misi calon kepala desa
d. hasil penghitungan suara.

F. Deskripsi Hasil Penelitian
a. Panitia Pemilihan Kepala Desa Koroncong
b. Calon Kepala Desa Koroncong
c. Masa Kampanye
d. Proses Penghitungan Suara
e. Temuna Konflik

G. Definisi Konsep
Untuk lebih konkrit dan jelasnya pembahasan dalam penelitian ini maka kami akan mendifinisikan istilah-istilah konsep atau yang disebut dengan batasan konsep, yaitu sebagai berikut:
1. Tipologi
Ilmu tentang masyarakat dalam kajian tipe-tipe sosial, baik kelompok maupun perserikatan.
2. Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme system pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas Negara untuk dijalankan oleh pemerintah Negara tersebut.
3. Konflik
Adalah pertentangan, perselisihan, perebutan sesuatu dan lain-lain, antara satu orang dengan orang lain atau kelompok satu dengan kelompok lain, yang memerlukan sebuah perhatian untuk menemukan solusi atas konflik tersebut.
4. Desa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
5. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD adalah Lembaga yang merupukan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dan dalam pilkades BPD bertindak sebagai panitia penanggung jawab pemilihan kepala desa Koroncong
6. Pemilihan Calon Kepala Desa
Pemilihan Calon Kepala Desa adalah proses penyeleksian para bakal calon kepala desa untuk di tetapkan menjadi calon yang berhak dipilih.
7. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
Pilkades adalah proses pemilihan kepala desa yang dilakukan di Desa dalam wilayah Kabupaten Pandeglang.
8. Calon Kepala Desa
Calon Kepala Desa adalah bakal calon kepala desa yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan berdasarkan hasil penyaringan, telah melalui tes kemampuan akademis, uji kepatutan dan kepantasan serta dinyatakn lulus seleksi dan di tetapkan dengan keputusan bersama panitia tingkat kecamatan, penanggungjawab pemilihan dan panitia pilkades.
9. Penduduk
Sekelompok orang yang tinggal disuatu desa atau kelurahan dan berada diwilyah suatu negara.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Kajian Pustaka Konseptual
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme system pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas Negara untuk dijalankan oleh pemerintah Negara tersebut.
Wacana dan praktek demokrasi selama ini tidak sesuai dengan prosedur dan kultur local, mungkin terlalu naïf bila orang desa “dipaksa” untuk memahami dan mempraktekan model demokrasi yang tidak berakar pada kultur politik local. Pemilihan kepala desa (pilkades) dianggap sebagai arena demokrasi yang paling nyata didesa karena dalam pilkades terjadi kompetisi yang bebas, partisipatif, langsung dengan prinsip One Man One Voot, tetapi dibanyak desa, pilkades yang seharusnya berlangsung secara demokratis dengan Cost Politic yang murah sering harus dibayar mahal, dan tidak jarang kekerasan, pengerusakan dan bentuk penekanan kerap terjadi ketika kubu calon kepala desa yang kalah melampiaskan kekecewaan yang buntutnya berbentuk dendam pribadi yang terus dibawa serta permusuhan antar pendukung yang sebenarnya mereka adalah tetangga atau bahkan sodara.
Untuk memahami kasus tersebut ada beberapa jawaban dari pakar demokrasi bahwa kekerasan pasca pilkades terjadi bukan karena resiko dari demokrasi, melainkan karena warga kurang memahami esensi dan subtansi dari demokrasi tersebut. Secara normatif kubu yang menabur kekerasan diatas tidak bisa menjadi The Good loser (tidak legowo). Kekerasan tidak disebabakan oleh factor tunggal dan bukan disebabkan oleh demokarasi. Demokrasi justru merupakan cara untuk mengatasi kekersan dan memaksakan kehendak dalam rangka memperoleh kekuasaan.
Teori konflik yang muncul pada abad ke sembilan belas dan dua puluh dapat dimengerti sebagai respon dari lahirnya dual revolution, yaitu demokratisasi dan industrialisasi, sehingga kemunculan sosiologi konflik modern, di Amerika khususnya, merupakan pengikutan, atau akibat dari, realitas konflik dalam masyarakat Amerika (Mc Quarrie, 1995: 65). Selain itu teori sosiologi konflik adalah alternatif dari ketidakpuasaan terhadap analisis fungsionalisme struktural Talcot Parsons dan Robert K. Merton, yang menilai masyarakat dengan paham konsensus dan integralistiknya.
Berkaitan dengan konflik, Marx mengajukan konsepsi mendasar tentang masyarakat kelas dan perjuangannya. Marx tidak mendefinisikan kelas secara panjang lebar tetapi ia menunjukkan bahwa dalam masyarakat, pada abad ke 19 di Eropa dimana dia hidup, terdiri dari kelas pemilik modal (borjuis) dan kelas pekerja miskin sebagai kelas proletar. Kedua kelas ini berada dalam suatu struktur sosial hirarkhis, dan borjuis melakukan eksploitasi terhadap proletar dalam sistem produksi kapitalis. Eksploitasi ini akan terus berjalan selama kesadaran semu eksis, false consiousness, dalam diri proletar, yaitu berupa rasa menyerah diri, menerima keadaan dan cita-cita akhirat. Dengan ini Marx mejadi orang yang tidak tertarik pada agama karena itu candu yang mengantar manusia pada halusinasi kosong dan menipu, untuk itulah komunisme selalu diintepretasikan dengan politik anti Tuhan (atheisme).
Keberadaan teori konflik muncul setelah fungsionalisme, namun, sesungguhnya teori konflik sebenarnya sama saja dengan suatu sikap kritis terhadap Marxisme ortodox. Seperti Ralp Dahrendorf, yang membicarakan tentang konflik antara kelompok-kelompok terkoordinasi (imperatively coordinated association), dan bukan analisis perjuangan kelas, lalu tentang elit dominan, daripada pengaturan kelas, dan manajemen pekerja, daripada modal dan buruh (Mc Quarie, 1995: 66).
Dahrendorf menolak utopia teori fungsionalisme yang lebih menekankan konsensus dalam sistem sosial secara berlebihan. Wajah masyarakat menurutnya tidak selalu dalam kondisi terintegrasi, harmonis, dan saling memenuhi, tetapi ada wajah lain yang memperlihatkan konflik dan perubahan. Baginya, pelembagaan melibatkan dunia kelompok-kelompok terkoordinasi (imperatively coordinated association), dimana, istilah-istilah dari kriteria tidak khusus, mewakili peran-peran organisasi yang dapat dibedakan. Organisasi ini dikarakteri oleh hubungan kekuasaan (power), dengan beberapa kelompok peranan mempunyai kekuasaan memaksakan dari yang lainnya.
Saat kekuasaan merupakan tekanan (coersive) satu sama lain, kekuasaan dalam hubungan kelompok-kelompok terkoordinasi ini memeliharanya menjadi legitimate dan oleh sebab itu dapat dilihat sebagai hubungan “authority”, dimana, beberapa posisi mempunyai hak normatif untuk menentukan atau memperlakukan yang lang lain (Turner, 1991: 144). Sehingga tatanan sosial menurut Dahrendorf , dipelihara oleh proses penciptaan hubungan-hubungan wewenang dalam bermacam-macam tipe kelompok terkordinasi yang ada hingga seluruh lapisan sistem sosial. Kekuasaan dan wewenang adalah sumber langka yang membuat kelompok-kelompok saling bersaing.
Resolusi dalam konflik antara kelompok-kelompok itu adalah redistribusi kekuasaan, atau wewenang, kemudian menjadikan konflik itu sebagai sumber dari perubahan dalam sistem sosial. Selanjutnya sekelompok peran baru memegang kunci kekuasaaan dan wewenang dan yang lainnya dalam posisi di bawahnya yang diatur. Redistribusi kekuasaan dan wewenang merupakan pelembagaan dari kelompok peranan baru yang mengatur (ruling roles) versus peranan yang diatur (ruled roles), dimana dalam kondisi khusus kontes perebutan wewenang akan kembali muncul dengan inisiatif kelompok kepentingan yang ada, dan dengan situasi kondisi yang bisa berbeda. Sehinga kenyataan sosial merupakan siklus tak berakhir dari adanya konflik wewenang dalam bermacam-macam tipe kelompok terkoordinasi dari sistem sosial.

B. Kajian Sejarah Lokasi Penelitian
Desa Koroncong adalah ibu Kota Kecamatan Koroncong di wilayah Kabupaten Pandeglang yang merupakan hasil pemekaran Kecamatan Karangtanjung dan Kecamatan Cadasari berdsarkan peraturan daerah Nomor : 2 tahun 2007 tentang pemekaran wilayah Kecamatan Pulosari dan Kecamatan Koroncong di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Secara geografis Desa Koroncong berbatasan dengan :
Sebelah Utara : Desa Gerendong
Sebelah Selatan : Desa Paniis
Sebelah Barat : Desa Pakuluran
Sebelah Timur : Kabupaten Serang
Ketinggian rata-rata dari permukaan laut ± 250 M.
Suhu udara rata-rata 16oC – 28o
Curah hujan sekitar 4100 Mm per tahun
Luas wilayah Desa Koroncong 134,8 hectr, terdiri dari :
Tanah Darat : 100 Hectar
Sawah : 34,8 Hectar
Jumlah Penduduk Desa Koroncong 1553 jiwa terdiri dari :
Penduduk laki-laki : 780 jiwa
Penduduk perempuan : 773 jiwa
Dengan kepadatan rata-rata : 500 jiwa per Km.
Laju pertumbuhan penduduk : 1,02 per tahun
Jumlah penduduk menurut agama :
Islam : 1553 jiwa
Kristen protestan : -
Kristen Khatolik : -
Hindu : -
Budha : -
Dan penelitian ini bertempat di Desa Koroncong Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang yang rata-rata penduduknya berpenghasilan pertanian dan peternakan. Dan kebanayakan Desa Koroncong Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang ini penghasilan terbesarnya adalah Hasil bumi dan hasil perternakan adalah hasil andalan penduduk Desa Koroncong ini. Karena letak desa ini terdapat sumber daya alam yang melimpah dan pengusaha ternak serta petani ternak yang cukup dominan.




















BAB III
METODE PENELITIAN

A. Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini peneliti mengguinakan penelitian kualitatif untuk mendiskripsikan tentang proses demokrasi dan partisipasi politik masyarakat dalam pilkades serta potensi konflik yang terjadi, mulai dari proses penetapan calon kepala desa, masa kampaye dan proses pemilihan serta penetapan pemenang pilkades di Desa Koroncong Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang agar penelitian ini lebih akurat dan penjabarannya lebih detil.
Adapun pengertian kualitatif adalah suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data diskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan pelaku yang dapat diamati,sedangkan deskriptif bertujuan melukiskan secara sistimatis fakta atau karakteristik populasi tertentu atau bidang tertentu secara faktual dan cermat.
Dengan demikian penelitian kualitatif adalah salah satu metode untuk mendapatkan kebenaran dan tergolong sebagai bentuk penelitian ilmiah yang dibangun atas dasar-dasar teori yang berkembang dari penelitian dan terkontrol atas dasar empirik, maka asumsi peneliti bahwa tehnik atau bentuk penelitian ini adalah sebuah penelitian yang obyektif.

B. Sumber Data
Sumber data yang peneliti gunakan adalah sumber data primer dan skunder. Data primer adalah merupakan data wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder adalah data penunjang yang berupa dokumentasi, sedangkan sumber data untuk mengumpulkan informasi yang diinginkan dapat diambil. Maka diperlukan informan sebagai pendukung kualitas suatu penelitian. Informan adalah orang yang memberikan informasi.

C. Teknik Pengumpulan Data
1. Interview
Proses tanya jawab dalam penelitian yang berlangsung secara komunikatif dalam mana dua orang atau lebih bertatap muka dan mendengarkan secara langsung informasi-informasi dan keterangan-keterangan.

2. Observasi
Adalah pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengamati dan mencatat secara sistimatis gejala-gejala yang diselidiki dalam penelitian ini observasi dilakukan dengan mengamati gejala-gejala yang terjadi dilapangan dengan cara peneliti datang sendiri kelapangan. Tehnik ini berfungsi untuk mengamati kondisi lokasi penelitian atau bentuk prilaku masyarakat atau kelompok dari ketiga kubu.





























BAB IV
HASIL PENELITIAN

A. Panitia Pemilihan Kepala Desa.
Panitia pemilihan Kepala Desa adalah panitia penyelenggara proses pemilihan kepala desa di tingkat desa yang dibentuk oleh badan permusyawaratan desa (BPD) selaku penanggung jawab pemilihan kepala desa Koroncong yang ditetapkan dengan surat keputusan Ketua BPD Koroncong sesuai dengan pasal 3 ayat 1 peraturan Bupati Pandeglang No 20 Tahun 2009.
Panitia Pilkades Desa Koroncong ke anggotaanya terdiri dari :
- Tokoh Masyarakat sebagai Ketua merangkap anggota
- Sekretaris Desa sebagai seretaris merangkap anggota
- Kepala urusan keuangan/ umum sebagai bendahara merngakap anggota
- Kepala urusan pemerintahan sebagai anggota
- Para ketu RW dan RT sebagai anggota
- Unsur Linmas desa sebagai anggota
- Unsur tokoh masyarakat lainnya sesuai dengan kebutuhan
Susunan Panitia Penaggung Jawab Pilkades Desa Koroncong :
Ketua : Sup’yani
Wakil Ketua : H. Sudin
Skretaris : Tati. W
Anggota : Sanawiri
Ahmad Rifa’i
Dengan komposisi Panitia Pelaksana Pilkades Desa Koroncong sebagai berikut :
Ketua : Ahmad YS
Skretaris : Hasanudin S.Pdi
Bendahara : Aam Muhariyah
Anggota : Komar
Barnas
Rohman
Linmas Desa : Bujen
Usman
Madurip
Sakim
Panitia Pilkades diatas mempunyai tugas :
- Menerima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa
- Melakukan penjaringan dan penyaringan administrasi bakal calon kepala desa
- Melakukan penelitian administrasi persyaratan bakal calon kepala desa untuk diajukan kepada penanggung jawab pemilihan dan panitia tingkat kecamatan
- Menetapkan jadwal proses pemilihan
- Memusyawarahkan perncanaan anggaran biaya pemilihan
- Mendata dan menyusun daftar nama penduduk yang mempunyai hak pilih di Desa Koroncong
- Bersama semua calon kepala desa mengesahkan daftar nama penduduk desa setempat yang mempunyai hak pilih. (DPT terlampir)
- Mengumumkan nama-nama calon kepala desa yang berhak dipilih
- Melakukan undian tanda gambar dan atau nomor bagi calon yang berhak dipilih pada 15 hari sebelum pemilihan
- Mengumumkan tanda gambar dan atau nomor bagi calon kepala desa untuk pemungutan suara
- Menyusun jadwal dan mengawasi pelaksanaan kampaye calon kepala desa
- Menetapkan tata tertib kampaye
- Membuat berita acara jalannya pemilihan dan berita acara penghitungan suara serta menyampaikan berita acara dimaksud kepada Bupti Pandeglang melalui Camat Koroncong
Panitia Pilkades dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada penanggung jawab pemilihan (BPD) sesuai SK Panitia (terlampir).

B. Calon Kepala Desa Koroncong
Calon Kepala Desa Koroncong adalah bakal calon kepala desa yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan berdasarkan hasil penyaringan, telah melalui tes kemampuan akademis, uji kepatutan dan kepantasan serta dinyatakn lulus seleksi dan di tetapkan dengan keputusan bersama panitia tingkat kecamatan, penanggung jawab pemilihan dan panitia pilkades.
Setelah panitia Pilkades Desa Koroncong mengumumkan dan membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa terdapat 3 bakal calon yang mendaftar yaitu :
1. Muhadi
2. Umin
3. Madroni
Ketiganya mendaftar pada hari dan waktu yang berbeda dengan membawa para pendukung masing-masing yang dikawal oleh petugas Linmas Desa dan Pol PP Kecamatan Koroncong, ketiganya datang langusng dan tidak mewakilkan dan serta membawa persayaratan administrasi sebagai berikut :
- Mengisi Formulir kesediaan menjadi bakal calon kepala desa
- Foto copy kartu tanda penduduk (KTP) yang dilegalisir oleh Kecamatan setempat
- Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Kecamatan setempat
- Foto copy akta lahir/Surat Kenal Lahir yang di legalisir oleh Instansi yang berwenang
- Foto copy ijazah/STTB atau pengganti ijazah yang dilegalisir oleh intansi yang berwenang
- Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar (berwarna)
- Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) periode baik berturut-turut ataupun tidak, baik didesa yang sama maupun didesa yang berbeda dalam wilyah Kabupaten Pandeglang yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Pandeglang yang membidangi urusan Pemerintahan Desa
- Surat Keterangan Sehat dari Doktor Pemerintah
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian
- Surat Keterangan Tidak sedang dicabut hak pilihnya dari pengadilan negeri
- Surat Keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari pengadilan negeri
- Surat Pernyataan diatas materai yang cukup bahwa yang bersangkutan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
- Surat pernyataan diatas materai yang cukup bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila Dan Undang-undang Dasar 1945 Negara dan Pemerintah
- Surat izin/pernyataan tidak keberatan (lolos butuh) secara tertulis dari pimpinan dari instansi induknya bagi anggota BPD, PNS, TNI dan POLRI aktif serta foto copy SK pangkat terakhir yang dilegalisir. (Curriculum Vitae, Misi Visi dan Program kerja terlampir)

Setelah ketiga calon mendaftar dan waktu pendaftaran ditutup panitia pemilihan Kepala Desa Koroncong bersama Ketua Penanggung jawab pemilihan kepala desa Koroncong serta ketua panitia pemilihan tingkat kecamatan melakukan penelitian atau ceklist kelengkapan administrasi bakal calon kepala desa koroncong pada tanggak 22 Februari 2010 dan ketiga bakal calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat. Yang dituangkan dalam surat keputusan bersama Ketua Penanggung jawab pemilihan kepala desa Koroncong serta ketua panitia pemilihan tingkat kecamatan tentang hasil seleksi/penyaringan berkas administrasi persyaratan bakal calon kepala desa koroncong kecamatan koroncong pada tanggal 23 Februari 2010 (Surat Keputusan Bersama Terlampir)
Ketiga bakal calon kepala desa koroncong yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi mengikuti test seleksi penilaian kulifikasi kemampuan bakal calon melalui tes tertulis dan tes lisan oleh Panitia Tingkat Kecamatan pada tanggal 25 Februari 2010 bertempat di SD Gerendong II (materi tes tertulis terlampir).
Dan pada hari yang sama tepatnya pukul 18.00 panitia kecamatan mengumumkan hasil test bakal calon kepala desa wilayah kecamatan koroncong dan ketiga bakal calon dari Desa Koroncong dinyatakan lulus dengan nilai masing-masing :
1. Muhadi : 720
2. Umin : 680
3. Madroni : 780
Dan ketiganya dinyatakan sebagai calon kepala desa koroncong yang mempunyai hak dipilih berdasarkan penetapan calon kepala desa koroncong oleh panitia pilkades dan diketahui oleh panitia penanggung jawab.
Pada tanggal 27 Februari 2010 panitia pemilihan kepala desa koroncong dan panitia penanggung jawab (BPD) berserta ketiga calon kepala desa koroncong ( Muhadi, Umin dan Madroni) menetapkan hak pilih desa koroncong (berita acara DPT terlampir)
Setelah penetapan DPT panitia pelaksana dan panitia penanggung jawab melakukan pengundian nomor urut dan tanda gambar para calon kepala desa Koroncong dan menetapkan hasil pengundian yaitu :
No Nama Calon No Urut Tanda Gambar Ket
1 Muhadi 1 Kuning
2 Umin 2 Merah
3 Madroni 3 Hijau

C. Masa Kampanye
Setelah penetapan nomor urut dan tanda gambar panitia pemilihan Kepala Desa Koroncong menetapkan jadwal kampnye mulai tanggal 8-12 Maret 2010, ketiga calon melakukan giliran dan dikawal oleh petugas Linmas Desa serta Pol PP Kecamatan Koroncong. Ketiga calon menggunakan teknik berkampanye dengan cara yang berbeda untuk meraih simpati masyarakat.
Pada tanggal 8 Maret 2010 ketiga calon berkampanye dan berikrar bersama untuk memelihara persatuan, kesatuan, ketentraman, ketertiban dan stabilitas wilayah Desa Koroncong selama masa kampanye, saat pemilihan, pemungutan suara, penghitungan suara dan penetapan pemenang pilkades serta pasca pilkades
(pernyataan bersama/ikrar calon kepala desa koroncong terlampir)
Muhadi, mendapatkan jadwal kampanye dihari pertama pada tanggal 9 Maret 2010 dengan melakukan pengerahan masa, melakukan paway dan penyampain Visi dan Misi kepada masyarakat Desa Koroncong tepatnya di kampung Capar Leles.
Umin, mendapat jadwal kampanye di hari kedua yaitu pada tanggal 10 maret 2010 dengan melakukan teknik yang berbeda yaitu dengan memasang media-media kampanye seperti spanduk, poto calon dan selogan-selogan di tempat strategis di wilayah Desa Koroncong dan pada malam harinya melakukan Istigosah bersama masyarakat tepatnya di desa Cirambeng yang merupakan basis masa pendukung Umin.
Madroni, mendapat jadwal kampanye dihari ketiga yaitu pada tanggal 11 maret 2010 dengan cara memasang Baligo-baligo besar berisi poto dan seruan untuk memilih dirinya, selain itu madroni juga melakukan kampanye dengan cara dor to dor atau mendatangi rumah warga satu persatu dan menjelaskan kepada masyarakat tentang Misi dan Visi nya apa bila dia terpilih kembali menjadi Kepala Desa Koroncong Periode 2010-2015.
Dan pada tanggal 12 Maret 2010 ketiga calon melakukan bakti masyarakat dengan cara bergotong royong membersihkan jalan lingkungan, sarana keagamaan, dan fasilitas umum lainnya.

D. Proses Pemungutan Suara
Sesuai dengan agenda yang telah direncanakan proses pemungutan suara di laksanakan pada tanggal 14 Maret 2010 secara serentak diseluruh wilayah Kabupaten Pandeglang. Panitia Pilkades Desa Koroncong melakukan persiapan sebagai berikut :
- Menentukan tempat atau lokasi pemungutan suara berdasarkan hasil musyawarah panitia mendapat bantuan dari salah satu masyarakat yang mau meminjamkan tanahnya untuk lokasi pemungutan suara yaitu di sebrang jalan Depan Kantor Desa Koroncong
- Lokasi pemungutan Suara diatur dengan sistematis dan nyaman terdiri dari :
a. Panggung dan tempat duduk para calon kepala desa yang dilengkapi dengan foto ketiga calon dan masing-masing bendera calon (dokumentasi terlampir)
b. Tempat duduk dan tenda ruang tunggu pemilih
c. Tempat duduk panitia pelaksana atau petugas pemungutan suara
d. Bilik Suara dan Kotak Suara
- Menyiapkan peralatan serta perlengkapan untuk proses pencoblosan diantaranya :
a. Paku Besar
b. Bantalan atau busa (alat mencoblos)
c. Surat suara
d. Tinta penanda pemilih
e. Papan tulis/flano untuk penghitungan suara
f. Karet gelang
g. Spidol
h. Isolatif
i. Tali pembatas bagi para pemilih
j. Peralatan lain yang dibutuhkan
- Rapat pemungutan suara dimulai pada pukul 08.00 Wib dengan susuna acara sebagai berikut :
a. Pembukaan
b. Pembacaan Ayat suci al-quran
c. Pembacaan daftar iventaris Desa
d. Laporan panitia pilkades oleh Ahmad YS kepada penanggung jawab pemilihan kepala desa
e. Sambutan Ketua Panitia Pilkades oleh Ahmad YS
f. Pembacaan sambutan Bupati Pandeglang oleh panitia Tingkat Kecamatan oleh Suherman Ghurrah Renrawijaya
g. Perkenalan ketiga calon
h. Pernyataan bersama ikrar calon
i. Calon menunjuk saksi yang duduk dipintu masuk pemilih laki-laki dan perempuan dilanjutkan dengan penandatanganan surat kuasa kesaksian untuk pemungutan suara
j. Penjelasan tata tertib pemungutan suara oleh Hasnudin S.Pdi
k. Pembukaan atau pemeriksaan kotak suara dan surat suara, dilanjutkan dengan pemeriksaan tempat pemungutan suara (TPS) atau bilik suara oleh para calon kepala desa yang didampingi oleh panitia pilkades tingkat desa dan kecamatan
l. Pelaksanaan pemungutan suara didesa koroncong berlangsung dengan cara langsung umum, bebas, jujur dan adil, serta dilaksanakan sebagai berikut :
1. Surat pangilan untuk memberikan hak pilih diberikan kepada warga masyarakat yang mempunyai hak pilih seminggu sebelum hari pemilihan (Hasanudin, S.Pdi), pada waktu pemilihan surat panggilan diserahkan kepada panitia pemilihan kepala desa dengan disaksikan oleh penanggung jawab kepala desa, para calon dan petugas Linmas desa sehingga proses penyaluran hak pilih berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur, kemudian kepada pembawa surat panggilan tersebut (pemilih) diberikan 1 (satu) kartu suara.
2. Pemilih duduk di kursi yang telah disediakan untuk kemudian dipanggil kebilik suara untuk mencoblos salah satu tanda gambar atau poto yang ada dalam surat suara kemudian memasukannya kedalam kotak suara.
3. Ketiga calon Kepala Desa Koroncong duduk dipanggung calon kepala desa yang telah disediakan oleh panitia menghadap para pemilih serta masing-masing memegang tanda warna sesuai dengan nomor urut masing-masing yaitu Muhadin nomor 1(satu) memegang bendera kuning, Umin Nomor 2 (dua) memegang bendera merah dan Madroni Nomor 3 (tiga) memegang bendera Hijau
4. Bilik-bilik suara atau tempat pencoblosan suara dijaga atau diawasi oleh para petugas Linmas Desa dan Pol pp Kecamatan Koroncong sehingga keadaan pemilihan berjalan dengan aman, nyaman bebas dan rahasia
5. Bagi pemilih yang cacat badan dan jompo diberikan bantuan untuk melakukan pemilihan tanpa melakukan penekanan dan atau paksaan untuk memilih salah satu calon.
6. Dokumentasi Pemilihan atau pemungutan suara terlampir
Pada pukul 14.00 wib dengan persetujuan di sertai pernyataan tertulis dari para calon dan para pemilih proses pemungutan suara di tutup,untuk selanjut nya di lakukan pengitungan suara.para calon menandatangani pernyataan yang di sedia kan yang berisi bahwa pemilihan berjalan luber dan jurdil dengan mengatakan bahwa pemilihan itu adalah sah sehingga di kemudian hari tidak ada gugatan apa pun serta bersedia untuk membantu serta bekerja sama dengan calon terpilih untuk membangun desa demi kemajuan desa koroncong ( pernyataan terlampir ).
Proses pengitungan suara di lakukan oleh panitia pemilihan kepala desa koroncong dan di awasi atau di saksikan oleh penanggung jawab pemilihan,panitia kecamatan dan saksi dari masing – masing calon . ( karena pertimbangan pisikologis, para calon di persilahkan kembali kerumah masing – masing dan di kawal oleh linmas desa dan sat pol pp kecamatan koroncong ) kertas suara di hitung untuk di sesuaikan dengan daftar hadir pemilih yang di saksikan oleh panitia penanggung jawab,panitia pemilihan tinggak kecamatan dan para saksi dari ketiga calon.kertas suara di buka satu per satu dan di perlihatkan kepada masyarakat atau pemilih dan para saksi apakah surat suara ini sah atau tidak dan di tulis dalam papan perolehan suara dan hasil perolehan suara ketiga calon adalah sebagai berikut :
Nomor dan nama desa Banyak nya yang berhak memilih
a. laki–laki
b. perempuan
c. jumlah Banyak nya pemilih yang hadir (quorum) Nomor dan nama para calon Banyak suara yang di peroleh masing – masing calon Jumlah suara yang tidak sah
1 2 3 4 5 6
2006
Koroncong a. 547 Orang
b. 490 Orang
c. 1037 Orang 844 1. Muhadi
2. Umin
3. Madroni 345
403
183 13

Berdasarkan perolehan suara calon yang tertera di atas maka panitia pemilihan Kepala Desa Koroncong mengumumkan bahwa calon yang terpilih atau yang memperoleh dukungan suara terbanyak adalah :
Nama : U M I N
Nomor urut : 2
Warna bendera : merah
Jumlah suara : 403 suara
Dengan demikian pemilihan kepala desa koroncong telah selesai dan berlangsung dengan lancar berdasar asas langsung , umum , bebas , rahasia , jujur dan adil, dan yang terpilih sebagai calon kepala desa yang kemudian akan di lantik menjadi kepala desa koroncong periode 2010 – 2011 adalah UMIN ( curiculum vitae terlampir )

E. Temuan Konflik
Dari hasil lapangan yang kami peroleh dapat kami temukan beberapa temuan yang bersumber dari Calon Kepala Desa Koroncong Nomor Urut 3 yaitu Madroni.
Pasca Pemilihan Kepala Desa dan Penetapan pemenang pemilih oleh panitia Pilkades Desa Koroncong pihak pendukung madroni yang sebagian besar masih ada ikatan keluarga dengan Madroni melakukan perusakan saran penampungan air minum di kampung koroncong yang merupakan aset desa dan fasilitas umum yang digunakan oleh seluruh masyarakat desa koroncong untuk keperluan mandi cuci kakus masyarakat.
Hal ini terjadi karena kekecewaan pendukung madroni (mantan kepala desa koroncong) terhadap masyarakat yang sedikit sekali yang memilihnya.
TEMUAN ANALISIS TEMUAN
Pemicu konflik adalah Ketidak puasan pendukung madroni terhadap hasil perolehan suara karena mereka mengklaim bahwa pada kepemimpinan madroni sebagai kepala desa (2005-2010), Madroni sudah banyak memberi perubahan dan pembangunan bagi Desa Koroncong tapi masyarakat malah tidak memilihnya pada pilkades kali ini. Meskipun bukan Madroni yang melakukan pengerusakan atau penyerangan terhadap kompetiternya ( Umin dan Muhadi) tapi Madroni tetap harus bertanggung jawab atas tindakan pengerusakan fasilitas umum tersebut oleh pendukungnya Karena Madroni harus bisa memenej dan mengendalikan serta mengarahkan para pendukungnya untuk tetap menjaga stabiltas dan ketertiban wilayah Desa Koroncong sesuai Isi dari Ikrar calon Kepala Desa yang dibacakan dan ditandatangani sebelum proses pemilihan kepala Desa.
C a t a t a n : Konflik yang terjadi dalam PILKADES di Desa Koroncong ini hanya dijadikan catatan dan tidak perlu ditindak lanjuti.

STRATEGI PEMECAHANNYA
Penyelesaian konflik tersebut dilakukan dengan cara musyawarah yang dihadiri oleh tokoh masyarakat (H. Abdul) unsur Polsek (Iptu. Toto Suwitu dan Bripda Agus), Ketua BPD (Sup’yani), pihak Kecamatan Koroncong (Ardi Winata dan Herman Ghurrah renrawijaya), Kaposmil Kecamatan Koroncong (Serma. Supardi), Madroni dan pendukungnya serta Ketua MUI Kecamatan Koroncong (KH. Muslim)
Yang terakhir solusi yang kami tawarkan adalah yang kalah dalam PILKADES tersebut harus legowo dan menerima kekelahannya, karena proses domokrasi harus ditegakkan walaupun hanya ditingkat desa.
BAB V
PENUTUP

A. Kesimpulan
Amunisi ( cost politic) yang tidak sedikit untuk sebuah perjuangan meraih gelar Kades. Hingga ukuran ratusan juta mungkin, uang yang terjumput dari kantong-kantong para calon dalam PILKADES, Kemengan yang diraih belum tentu membuahkan kegahagiaan, manakala sang calon telah menghabiskan uang dalam jumlah yang banyak. Bahkan kalau dihitung besarnya kompensasi sebagai kades tidak sebanding dengan anggaran yang telah dikeluarkannya dalam proses pencalonan. Kekalahan pun tidak tentu berbuntut kelegowoan. Secara materi bisa jadi telah ludes menjadi tumbal PILKADES. walaupun demikian secara psikologis, bagi calon kades yang tidak siap diri, akan menanggung rasa malu, marah, jengkel dan sebagainya pada masyarakat sekirtarnya. Namun bagaimanapun juga bagi calon terpilih dan calon yang kalah sama-sama akan menghitung kalkulasi dana yang telah mereka keluarkan dan bagaiman mengatasinya.
Begitu juga yang terjadi di Desa Koroncong Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang, konflik yang terjadi karena proses pembelajaran demokrasi dan politik belum sempurna tersentuh oleh masyarakat bawah dan calon yang kalah belum siap kalah dan masih tinggi menjaga image dan rasa malu mereka karena kalah. Juga calon yang kalah sudah banyak mengeluarkan uang untuk modal melegal formalkan dirinya menjadi Kepala Desa. Jadi anatara Ketiga calon yang duduk dalam PILKADES sebebelumnya sudah siap kalah dan menang dan secara pisikologis juga siap, dukungan element masyarakat dan pemerintah setempat juga sangat dibutuhkan agar persoalan konflik tidak berkepanjangan, karena sudah saatnya kita masyarakat Indonesia bersikap dewasa dalam segala hal.

B. Rekomendasi
Konflik PILKADES yang terjadi pada Desa Koroncong Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang dan juga tidak ketinggalan di desa-desa lain yang juga mengalami konflik karena calon tidak siap kalah dan persoalan lainnya, ini disebabkan karena masih mahalnya nilai demokrasi yang harsu dibayar untuk menjadi legal sebagai intansi pemerintahan. Maka Many politik lah yang menjadi jalan satu-satunya cara mereka untuk menggapai keianginannnya.
Persoalan demokrasi di Indonesia masih dipandang sebagai nilai uang, maka setiap ada pesta demokasi pasti akan dimamfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. dari itu semua maka penanaman pehaman tentang demokrasi dan politik adalah menjadi tanggung jawab kita dan lebih-lebih pemerintah dan element masrakat yang peduli akan nilai luhur dari demokrasi itu sendiri.




























DAFTAR PUSTAKA

Anthony Giddens, David Held, Perdebatan Klasik dan Kontemporer Mengenai Kelompok, Kekuasaan dan Konflik, CV. Rajawali, Jakarta, 1987
Andi Muawiyah Ramly, Peta Pemikiran Karl Marx, Pustaka Sastra LKiS, Yogyakarta, 2000
Lexi Moleong,1999, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosda Karya, Bandung,
Jalaluddin Rahmat, 1993, Metode Penelitian Komunikasi, PT. Remaja rosda Karya, bandung
Suharsimi Ari Kunto, 2002, Prosedur penelitian, Suatu Pendekatan Praktek, PT. Reneka Cipta Jakarta
Kalid Narbuko, 2003, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta























KATA PENGANTAR

Segala puji dan tasyakur kita haturkan kehadirat Ilahi Robbi yang telah menciptakan manusia sebagai mahluk paling sempurna dimuka bumi ini, karena manusia memiliki kelebihan dibandingkan dengan makhluk lainnya, karena manusia memiliki akal dan pikiran dimana akal dan pikiran tersebut tidak dimiliki oleh makhluk lain, hanya manusialah yang memiliki kelebihan tersebut, oleh karena kita sebagai makhluk yang paling sempurna dimuka bumi ini harus menggunakan kelebihan yang kita miliki sebaik dan seefisien mungkin.
Kedua kalinya sholawat serta salam kita sanjungkan kepada nabi akhirus zamanan nabi Muhammad SAW, yang telah mengeluarkan manusia dari zaman kebodohan menuju pada zaman yang diridhai-Nya yakni Agama Islam
Oleh karena itu semua maka Penelitian yang berjudul “Partisipasi Masyarakat Desa Koroncong dalam Pemilihan Kepala Desa Koroncong Tahun 2010” ini kami susun dengan harapan yang sangat besar yakni berguna bagi mahasiswa STISIP Banten Raya khususnya Prodi Administrasi Negara, agar mereka mampu menggali dan menambah wawasan mereka pada ilmu-ilmu sosial, dan kami mengharap akan adanya kritik dan saran dari pembaca umumnya agar makalah yang kami susun ini mendekati kesempurnaan.
Pandeglang, 16 Maret 2010
Penyusun

Minggu, 21 Februari 2010

Penerapan Model Literatur Based Intruction dalam Pembelajaran Membaca di Sekolah Dasar (PTK di Kelas IV SDN. Sukaseneng I Kecamatan Cikeusik Kabupaten

KATA PENGANTAR


Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena tanpa rahmat dan Izin-Nya tidak mungkin penulis dapat menyelesaikan proposal ini. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Yang selalu menjadi tauladan bagi kita.
Dalam penyusunan proposal ini, penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis menyelesaikan tugas ini, diantaranya yaitu :
1. Keluarga Besar, Orang tua dan suami yang selalu memberikan support kepada penulis.
2. Bapak Riyanto, S.Pd. selaku Kepala SD Sukaseneng I
3. Teman-teman yang selalu meluangkan waktunya ketika penulis dalam kesulitan
4. Guru-guru SDN. Sukaseneng I yang telah ikut mendukung dengan pendekatan yang penulis gunakan.
Semoga Allah selalu membalas apa yang mereka berikan untuk penulis dengan imbalan yang berlipat ganda.
Penulis menyadari di dalam penyusunan proposal ini, masih banyak kekurangan yang perlu disempurnakan. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran demi perbaikan proposal ini. Mudah-mudahan proposal ini bermanfaat khususnya bagi penulis umumnya bagi semua guru-guru yang berusaha meningkatkan kualitas pendidikan siswa.

Cikeusik, Februari 2010

Penulis




DAFTAR ISI


Abstraksi Penelitian
Lay out Penelitian
Kata Pengantar
Daftar Isi
Judul
Latar Belakang
Perumusan Masalah
Tujuan penelitian
Manfaat Hasil Penelitian
Definisi Operasional
Kerangka Teoritik Konseptual dan Hipotesis
Metode Penelitian
Jadwal Penelitian
Subyek dan Lokasi Penelitian
Personalia Peneliti
Daftar Pustaka
Lampiran












A. JUDUL
”Penerapan Model Literatur Based Intruction dalam Pembelajaran Membaca di Sekolah Dasar (PTK di Kelas IV SDN. Sukaseneng I Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang”.

B. LATAR BELAKANG
Lahirnya undang-undang sistem Pendidikan Nasional Nomor. 20 Tahun 2003, telah memberikan angin segar dan mempertegas produk undang-undang sebelumnya (Nomor. 2 Tahun 1989), terutama kaitannya dalam usaha pembaharuan dan peningkatan mutu pendidikan. Dalam usaha pembaharuan dan peningkatan mutu pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran bahasa Indonesia merupakan salah satu kunci pokok, meningat Bahasa Indonesia. Mata pelajaran Bahasa Indonesia adalah program untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan berbahasa Indonesia, dan sikap positif terhadap Bahasa Indonesia, serta sebagai sarana pengembangan bernalar dan pelatihan pemesahan masalah. (Depdikbud, 1993:1).
Sejak diberlakukan kurikulum 1994, pembelajaran Bahasa Indonesia sudah menggambarkan karakteristik :
1. Menggunakan pendekatan komunikatif, CBSA, keterampilan, tematis, integrative, dan lintas kurikulum.
2. Mengutamakan kevariasian
3. Kealamian
4. Kebermaknaan
5. Fesibilitas
6. Pengayaan penggunaan metode
7. Memberi peluang untuk menggunakan berbagai sumber belajar.
Karakteristik kurikulum Bahasa Indonesia ini menggambarkan adanya situasi belajar bahasa dalam latar alami. Pembelajaran bahasa yang berlatar alami tidak dilakukan dengan pengkotak-kotakan keterampilan berbahasa. Pembelajaran seperti ini mengutamakan keutuhan, kevariasian, keterpaduan, kebermaknaan, kerelevanan, disesuaikan dengan konteks, lingkungan belajar diupayakan seperti lingkungan anak dirumah dan menghormati dorongan setiap individu pembelajar (Suyuno, 1995).
Berdasarkan GBPP, Pengajaran Bahasa Indonesia mencakup aspek, mendengarkan, berbicara, membaca dan menulis. Adapun kurikulum Bahasa Indonesia pada umumnya bertujuan agar siswa Sekolah Dasar mempunyai kemampuan dasar dalam menggunakan Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi, alat pengembangan ilmu pengetahuan, mempertinggi kemampuan berbahasa, dan sebagai alat pemersatu dari beragam suku yang ada di Indonesia. (Kurikulum 2004, Depdiknas 2003).
Dari keempat aspek pengajaran Bahasa Indonesia itu salah satunya adalah membaca. Menurut Kurikulum Bahasa Indonesia membaca adalah melihat memikirkan dan memahami isi dari apa yang ada dalam tulisan. Tujuan utama pembelajaran membaca adalah guru dapat menciptakan suatu kondisi atau situasi yang mendukung siswa untuk belajar membaca, dan semua ini dapat dilaksanakan apabila guru dapat merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran yang bisa diterima oleh siswa sehingga mendapatkan hasil yang positif.
Dalam konteks pendidikan moderen, pengajaran lebih berorientasi kepada aktivitas siswa belajar (learning activity oriented) dimana siswa berperan sebagai obyek pengajaran, termasuk proses pembelajaran Bahasa Indonesia di Sekolah Dasar. Hal ini tentu saja menurut dukungan fasilitas dan sumber belajar yang memadai.
Aktivitas siswa akan berkembang apabila berbagai sumber belajar yang relevan dan terkoordinasi. Oleh karena itu, perlu ditata dan digali berbagai alternativ sumber belajar yang ada di sekolah, mulaidari kelas, perpustakaan sekolah, halaman/kebun sekolah, media pembelajaran yang tersedia, serta orang-orang yang ada di sekitarnya dalam hal ini guru dan siswa secara keseluruhan.
Namun kecenderungan yang terjadi di lapangan, setelah dilakukan pengamatan terhadap proses pembelajaran Bahasa Indonesia, guru masih menggunakan metode yang pasif dan tidak bervariasi, sehingga siswa tidak termotivasi untuk belajar membaca. Selain itu faktor kemampuan yang dimiliki siswa sangatlah kurang, diantaranya keinginan untuk menggali ilmu-ilmu dari membaca, dan kurangnya fasilitas dan teks yang digunakan, guru hanya terpaku pada buku paket saja.
Pembelajaran membaca sangat perlu untuk diajarkan dengan baik, sebab pembelajaran membaca adalah tolak ukur siswa dalam pelajaran apapun. Agar siswa dapat membaca dengan baik, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai maka penggunaan model literature Based merupakan salah satu alternative dalam membantu dan menimbang siswa dalam membaca.

C. RUMUSAN MASALAH
Dari beberapa permasalahan diatas, penulis merumuskan masalahnya sebagai berikut :
1. Apakah penerapan model Literature Based Intruction dalam membaca akan meningkatkan kemampuan anak dalam pembelajaran membaca ?
2. Apakah pengetahuan siswa mengenai tanda-tanda baca dapat meningkat, dan dapat membaca menggunakan tanda baca dengan benar ?
3. Apakah model Literature Based Intruction efektif dan dapat merangsang minat siswa untuk meningkatkan hasil belajar membaca siswa ?

D. TUJUAN PENELITIAN
Tujuan yang diharapkan melalui penelitian ini adalah :
1. Meningkatkan kemampuan membaca siswa
2. Meningkatkan pengetahuan siswa tentang tanda-tanda baca dan bisa menggunakannya pada saat membaca.
3. Mengetahui kefektifan model Literature Based Intruction dalam kegiatan pembelajaran membaca.

E. MANFAAT PENELITIAN
1. Manfaat Bagi Peneliti
Dapat mengetahui kekurangan siswa dan guru dalam pelajaran Bahasa Indonesia tertuama dalam pembelajaran membaca serta cara mengatasi kekurangan tersebut.

2. Manfaat Bagi Guru
Dapat mengetahui kelemahan siswa dalam pelajaran Bahasa Indonesia khususnya membaca menggunakan tanda baca yang baik dan benar dan mengetahui kekurangan guru dalam mengajar.
3. Manfaat Bagi Siswa
Dapat meningkatkan keterampilan membaca menggunakan tanda baca dan memahami apa yang dibaca, baik pada pelajaran membaca maupun pada pelajaran-pelajaran lainnya dan siswa dapat memanfaatkan buku yang ada lebih optimal.

F. DEFINISI OPERASIONAL
Keterampilan membaca merupakan salah satu keterampilan yang harus dimiliki oleh siswa sejak dini, namun tidak semua siswa memiliki kemampuan yang sama dalam hal membaca. Oleh karena itu, perlu adanya proses belajar dan latihan yang berkesinambungan.
Penerapan model Literature Based Intruction merupakan suatu teknik yang dapat membantu siswa dalam belaajr dan berlatih keterampilan membaca menggunakan tanda baca dengan baik.

G. KERANGKA TEORITIL KONSEPTUAL DAN HIPOTESIS
1. Kerangka Teoritik Konseptual
Pendidikan Bahasa Indonesia di SD adalah tolak ukur siswa pada pelajaran lainnya. Pendidikan Bahasa Indonesia menekankan pada membaca dan menulis, Pendidikan Bahasa Indonesia juga diarahkan pada proses pembelajaran yang bisa membuat siswa bisa mengerti dan memahami sehingga bisa untuk dikerjakan. Dengan demikian pada pembelajaran ini, guru yang harus ekstra untuk mengajarkan kepada siswa dengan metode dan strategi apapun, termasuk dengan strategi atau model Literature Based Intruction ini.
Guru perlu memahami dan dapat memilih sumber belajar yang tepat. Pada waktu mengajar di kelas memilih sumber belajar, harus didasarkan kriteria tertentu yaitu kriteris umum dan kriteria itu berlaku baik untuk yang dirancang maupun sumber yang dimanfaatkan, kriteria itu berlaku baik untuk yang dirancang maupun sumber yang dimanfaatkan, kriteria umum dalam dalam memilih sumber belajar bahasa merupakan ukuran kasar yang dapat dijadikan patokan, ketika seorang guru memilih sumber belajarnya. Kriteria umum tersebut sebagai berikut :
- Sumber belajar harus ekonomis, artinya sumber yang digunakan tidak terlalu mahal, kalaupun harganya agak mahal harus bermanfaat dalam jangka panjang sehingga akan tetap terhitung murah.
- Sumber belajar harus prkatis dan sederhana, artinya tidak memerlukan pelayanan yang langka dan khusus sehingga tidak akan menyulitkan guru sendiri.
- Sumber belajar harus mudah diperoleh, artinya sumber belajar itu dekat tidak perlu diadakan atau dibeli di toko. Sumber belajar yang tidak dirancang lebih mudah diperoleh karena dapat dicari di lingkungan sekitar.
- Sumber belajar harus bersifat fleksibel artinya bisa dimanfaatkan untuk beberapa tujuan dan tidak dipengaruhi faktor luar, misalnya kemajuan teknologi, nilai budaya dan berbagai keinginan pemakai sumber belajar itu sendiri.
Metode mengajar adalah cara operasional dalam lingkup strategi yang diarahkan untuk mencapai tujuan pembelajaran. (Edy Yusnandar, Efendy Zulkifly, 2004:2). Dalam pembelajaran Bahasa Indonesia banyak metode yang bisa digunakan, salah satunya Model Literature Based dalam pembelajaran membaca.
Literature Based Intruction yaitu pembelajaran yang bersandar pada buku bacaan, atau dengan kata lain bacaan dijadikan landas tumpu (spring board) pembelajaran Bahasa Indonesia. Bacaan yang bervariasi dimanfaatkan untuk mengembangkan berbagai keterampilan berbahasa. (Rothlein, 1991:222, Wisman, 1993: Waren, 1996. dikutip dari jurnal Pendidikan Dasar Volume : V-Nomor : 7 April 2007, Ali Sudin). Model Literature Based Intruction yang bertumpu pada pendekatan whole language ini berupaya mengitegrasikan berbagai keterampilan berbahasa di kelas. Adapun komponen model ini seperti diungkapkan Rhotlein (1991) meliputi :
a. Penjelasan guru sebagai strategi kearah pengajaran
b. Membaca keras atau bercerita
c. Membaca dalam hati
d. Menulis berbagai pengalaman membaca (sharing)
e. Aktivitas mandiri
f. Diterapkannya model Literature Based Intruction ini menurut beberapa penelitian membuahkan hasil yang positif.
Hasil penelitian memperhatikan bahwa murid yang banyak dihadapkan pada bacaan akan mempunyai prestasi lebih baik dalam belajar Bahasa Indonesia khususnya membaca. Keuntungan lain dalam memanfaatkan bacaan ini bukan saja dapat membangkitkan minat baca siswa tapi juga para gurunya. Buku-buku yang ada bukan untuk digunakan namun untuk dibaca. Hal ini penting, karena seperti diungkapkan NH Dini, gemar ini merupakan modal utama bagi bangsa untuk menyongsong masa depan yang gemilang.

2. Hipotesis
Hipotesisi dalam penelitian yang konvensional dengan hipotesis tindakan dalam penelitian tindakan kelas sangat berbeda E. Yusnandar mengemukakan bahwa : ”Hipotesis konvensional menyatakan adanya hubungan antara satu variable atau lebih sedangkan hipotesis tindakan adalah suatu dugaan yang bakal terjadi jika suatu tindakan dengan pendekatan lain jika kita melakukan tindakan ini, kita percaya tindakan kita akan merupakan suatu pemecahan yang kita miliki (E. Yusnandar :64).
Atas dasar itulah peneiti merumuskan hipotesis tindakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
”Jika penerapan model Literature Ased digunakan dalam pembelajaran membaca menggunakan tanda baca, maka keterampilan membaca siswa dalam membaca menggunakan tanda baca dapat meningkat”.


H. METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian kualtatif dengan menggunakan rancangan penelitian tindakan kelas (Classroom action research). Penelitian ini bersifat kualitatif karena dalam pelaksanaannya sesuai dengan karakteristik penelitian kualitatif yang dikemukakan oleh Bog dan Biklen (1992), dikutip dari jurnal Pendidikan Dasar Volume : V-Nomor : 7 April 2007, Ali Sudin) yaitu
1. Latar belakang penelitian sebagai sumber pengambilan data bersifat alamiah.
2. Analisis data bersifat deskriftif dan induktif
3. Manusia sebagai instrument utama
4. Memperhatikan pentingnya proses bukan hanya hasil
5. Makna merupakan sesuatu esensial.
Rancangan penelitian ini adalah rancangan penelitian tindakan kelas. Hal ini sesuai dengan karakteristik peneliti tindakan kelas yaitu masalah penelitian yang harus dipecahkan berasal dari persoalan praktik pembelajaran di kelas (Suyanto, 1997:5).
Langkah penelitian tindakan kelas secara umum terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, observasi, dan refleksi (Kemmis, 1998:9-15, Sudarsono, 1997:16, Langkah yang dilakukan dalam penelitian dapat diuraikan sebagai berikut :
1). Refleksi Awal
Bersama Guru SD khususnya guru kelas yang akan diteliti mengadakan diskusi untuk mengidentifikasi permasalahan yang dirasakan di kelas. Selain itu dilakukan pula observasi di kelas. hasilnya


I.

Minggu, 06 Desember 2009

UNDANG-UNDANG 1945 DAN PASAL-PASAL

UNDANG – UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DAN PERUBAHANNYA

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN
(Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai denan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh :keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UNDNAG – UNDANG DASAR

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
3. Negara Indonesia adalah negara hukum.

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang

Pasal 3
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar 1945.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan atau Wakil Presiden
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-undang Dasar.

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu Wakil Presiden.

Pasal 5
1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan rakyat.
2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
1. Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakila Presiden.
2. Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 6A
1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
4. Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
5. Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.




Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali jabatannya yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden.

Pasal 7B
1. Usula pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konsitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat dewan Perwakilan Rakyat bawah Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau pendapat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2. Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Pengajuan permintaan dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
5. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruksan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
6. Majlis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
7. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 8
1. Jika Presiden mangkat berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
2. Dalam hal tersebut kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang disusulkan oleh Presiden.
3. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang disusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paet calon Presiden dan Wakil Presidenyang meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.

Pasal 9
1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
”Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
”Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau dewan perwakilan rakyat tidak dapat mengadakan sidang. Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan di saksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11
1. Presiden dengan persetujuan dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.


Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13
1. Presiden mengangkat duta dan konsul
2. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Presiden menerima penempatan duta lain dengan memperhatikan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 14
1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 16
Presiden membentuk suara dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintah Daerah Provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas etonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang angota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembentukan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.



Pasal 18A
1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B
1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20
1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
3. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama. Rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persi dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang lain.
4. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
5. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui. Rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Pasal 20A
1. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interprensi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

Pasal 21
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
2. Jika rancangan itu, meskipun oleh Dewan Perwakilan Rakyat tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22
1. Dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

Pasal 22B
Anggota dewan perwakilan rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VIII
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
1. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
4. Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.


Pasal 22D
1. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah serta memberikan pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan perimbangan keuangan pusat daerah, serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
3. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti.
4. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.



BAB VIIIB
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
1. Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
2. Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan Perwakilan Rakyat dan anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
4. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
1. Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
3. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

Pasal 23A
Pajak pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang

Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
1. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
2. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
3. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.


Pasal 23f
1. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
2. Pimpinan Badan Pemeriksan Keungan dipilih dri dan oleh anggota.

Pasal 23G
1. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan Diatur dengan undang-undang.

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan.
2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
3. Badan – badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

Pasal 24A
1. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan pengalaman di bidang hukum.
3. Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisian kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
4. Ketua dan Wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
5. Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.

Minggu, 29 November 2009

RUNTUHNYA TEORI PEMBANGUNAN DAN GLOALISASI

Sub Judul
Runtuhnya teori pembangunan dan globalisasi sudah lama di rasakan adanya perbedaan antara kalangan akademisi yang membicarakan teori perubahan sosial dan paradigma-paradigma maupun proyok perubahan sosial bersama kelompok-kelompok marjinalnya seperti kaun buruh, para petani, dan nelayan, serta masyarakat adat di berbagai daerah.

Teori perubahan sosial atau teori pembangunan bila dalam pengertiannya yaitu berarti seperti teori sosial ekonomi yang sangat umum, pandangan ini menjadi pandangan yang menguasai hampir di setiap diskursus mengenai perubahan sosial. Dengan pemahaman seperti itu, kata pembangunan di sejajarkan dengan kata perubahan sosial, bagi penganut pandangan ini konsep pembangunan adalah berdiri sendiri sehingga membutuhkan keterangan lain, seperti pembangunan model kapitalisme, pembangunan model sosialisme ataupun pembangunan model Indonesia.

Adapun peranan paradigma dalam membentuk teori perubahan sosial adalah suatu pemihakan yang berdasarkan nilai-nilai tertentu yang di anut, dengan tujuan untuk memberikan bingkai bagaimana memahami teori perubahan sosial, termasuk di dalamnya teori pembangunan, yang dapat di uraikan dalam beberapa model paradigma yang pertama adalah model pemetaan paradigma sosial, model pembagian paradigma kedua yaitu dengan mengikuti tokoh pemikir pendidikan kritis, sedangkan model paradigma yang ketiga adalah peta paradigma sosiologi. Adapun paradigma-paradigma secara garis besar yaitu seperti :
 Paradigma Fungsionalis
 Paradigma Interpretatif
 Paradigma Humanis Radikal
 Paradigma Strukturalis Radikal

Seperti yang dibahas pada paragraf sebelumnya, ada teori-teori perubahan yang pada dasarnya di bangun di atas landasan kapitalisme yaitu teori perubahan sosial moderenisasi dan pembangunan pertumbuhan. Pada pandangan kapitalisme jika di gali secara teoritik pada dasarnya besumber pada pandangan filsafat ekonomi klasik, yang mempengaruhi teori-teori perubahan sosial. Adapun cara-cara pemikiran para pemikir ekonomi klasik yaitu. Pertama dengan cara Laissez-Faire yakni kepercayaan akan kebebasan dalam bidang ekonomi, kedua yaitu dengan cara mepercayai kepada ekonomi pasar yang di letakan di atas sistem persaingan ketiga Full Employment yaitu ekonomi akan berjalan lancar jika tanpa inorvensi pemerintah. Keempat adalah Harmony of Interest dengan kata lain memenuhi kepentingan individu berarti memenuhi kepentingan masyarakat. Kelima hukum ekonomi berlaku secara universal. Keenam yaitu percaya pada hukum dasar atau supply creates it’s own demond.

Adapun arti dari cara pandang atau paradigma dan teori kritik perubahan sosial adalah berbagai teori yang di analisis yang berakar pada idiologi “Mainstream” Kapitalisme, yaitu paradigma dan teori modernisasi dan pertumbuhan. Paham dan teori kritik yang di ungkapkan umumnya berangkat dari paradigma dan analisis struktural radikal dan paradigma radikal humanis tentang perubahan sosial. Pada dasarnya teori sosial mempunyai maksud dan implikasi praktis sangat berpengaruh terhadap teori perubahan sosial aliran kritik.

Jadi pengaruh runtuhnya teori pembangunan dan globalisasi di sebabkan karena tengah menunggu lahirnya paradigma baru yang menjadi alternativ terhadap paradigma moderenisasi dan pembangunan, sekaligus altrnatif terhadap globalisasi. Adapun kesimpulan dari pembahasan-pembahasan diatas ialah untuk mengkaji lebih dalam peran dan teori pembangunan, bukan untuk menjerumuskan pemikiran-pemikiran masyarakat terhadap pemerintah karena runtuhnya teori Pembangunan dan Globalisasi.

Adapun refleksi terhadap pembangunanisme globalisasi pun bisa menebar ancaman, yaitu sejak di kembangkannya kesepakatan The Bretton Woods di Amerika Serikat, dengan didirikannya IMF dan Bank Dunia, serta kesepakatan-kesepakatan lain yang telah di tanda tangani dunia secara global sesungguhnya telah memihak dan di dorong oleh kepentingan perusahan-perusahaan trans nasional yang merupakan aktor terpenting dari globalisasi. Pada konteks itulah integrasi ekonomi nasional menuju sistem global yang di kenal dengan globalisasi telah terjadi. Dalam menanggapi hal tersebut yaitu globalisasi, ada beberapa identifikasi yang terkait tentang tantangan terhadap globalisasi yaitu sebagai berikut :
 Tantangan gerakan kultural dan agama terhadap globalisasi
 Tantangan dari New social movement dan global civil societi terhadap globalisasi
 Tantangan gerakan lingkungan terhadap globalisasi.
Meskipun tidak semua gerakan lingkungan secara langsung menentang globalisasi, berkembangnya gerakan lingkungan untuk pemberdayaan rakyat (eko-populisme) dan gerakan lingkungan yang dipengaruhi kesadaran lingkungan bersumber dari Barat. Gerakan ini banyak dipengaruhi oleh pikiran Rachel Carson dalam ”Silent Spring” yang membongkar tentang kerusakan ekosistem dunia yang diakibatkan praktik ekonomi modern seperti penggunaan kimia dalam pertanian dan langkahnya burung dan khususnya menentang asumsi dan praktik pertumbuhan ekonomi yang ingin menyeimbangkan perlindungan alam untuk suatu gaya hidup.

Kesadaran lingkungan yang demikian sebagian memacu lahirnya gerakan ”Lingkungan demi lingkungan” yang juga berakibat lahirnya gerakan fasisme ekologi (Eco-Facism). Sementara itu, eko-populisme, lahir sebagai keprihatinan terhadap rusaknya lingkungan karena juga menghancurkan kehidupan rakyat sekitarnya.

Oleh sebab itulah gerakan lingkungan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari gerakan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Dalam pada itu, muncullah gerakan resistensi lingkungan di dunia ketiga, seperti gerakan masyarakat (Chipko (Hipko Movement) di India, yakni suatu gerakan, terutama kaum perempuan, menentang perusahaan penebangan hutan. Walhi, suatu organisasi jaringan gerakan lingkungan di Indonesia dalam perjalanan organisasinya juga menjelma menjadi gerakan resistensi terhadap globalisasi.

Kamis, 22 Oktober 2009

Pengelolaan Sekolah yang Efektif dan Efisien

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Usaha di bidang Pendidikan antara lain diarahkan untuk pengkaderan generasi muda bangsa sebagai investasi sumber daya manusia (human resource investment) dalam rangka menghadapi dan mengatasi berbagai tantangan yang ada untuk mencapai tujuan yang diharapkan, baik tujuan jangka pendek (short term goal) maupun tujuan jangka panjang yaitu tujuan untuk masa ke depan yang jauh (long term goal). John Naisbitt (1982:75) memberi gambaran bahwa memasuki abad 21 setiap kegiatan manusia harus lebih diarahkan untuk tujuan-tujuan yang jauh ke depan (long term goal).
Sekarang ini pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan semakin terbuka untuk semua orang, khususnya untuk anak usia SD sampai SMP. Sejak diberlakukannya UUSPN No. 2 tahun 1989 dengan penekanan pada Wajar Diknas 9 tahun, maka wajib belajar bagi anak-anak usia sekolah di Indonesia minimal sampai lulus pendidikan setingkat SMP (atau yang sederajat). Hal ini tentunya berkaitan dengan tuntutan dan kebutuhan hidup manusia yang semakin berubah dalam tatanan dunia yang semakin maju. Oleh karena itu, setiap bangsa terutama generasi usia sekolah dipersyaratkan untuk memiliki bekal pengetahuan yang memadai sesuai tuntutan zaman. Dari gambaran, ini mungkin salah satu penting bagi lembaga pendidikan yaitu bagaimana kiat-kiat dalam hal “Pengelolaan Sekolah yang Efektif dan Efisien” agar dapat mewujudkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai.
Pada dasarnya dunia pendidikan tidak jauh berbeda dengan dunia bisnia dimana kegiatan pengelolaan untuk mencapai tujuan-tujuan yang diharapkan diperlukan tenaga-tenaga yang terampil. Hal yang membedakannya antara dunia pendidikan dan dunia bisnis mungkin dalam Visi dan Misinya. Dunia pendidikan lebih berorientasi kepada sosial kemasyarakatan (societal oriented) yang bersifat jasa kemanfaatan. Hasil-hasil pendidikan yang diharapkan (manfaat manusia terdidik) umumnya tidak dapat dicapai dalam jangka waktu yang pendek, tetapi membutuhkan waktu yang lebih lama, mungkin antara 10-15 tahun. Sebaliknya dunia bisnis lebih berorientasi kepada laba (profit oriented) karena dunia bisnis tujuannya agar mampu meraih keuntungan besar dan mengarah pada pembagian hasil dalam bentuk material. Hasil-hasil dalam dunia bisnis (laba yang diperoleh) umumnya dapat dicapai dalam waktu yang relatif pendek.
Dalam operasionalnya dunia pendidikan juga banyak mementingkan strategi yang digunakan dalam dunia bisnis. Misalnya, bagaimana menciptakan keunggulan dalam bersaing (competitive advantage), seperti mewujudkan sekolah yang berkualitas yang mampu menghasilkan lulusan-lulusan terbaik, bagaimana menghadapi lingkungan yang selalu berubah, bagaimana mengkomunikasikan permasalahan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan lingkungan, bagaimana menciptakan lembaga pendidikan yang mampu mewujudkan manfaat bagi lingkungannya dan mampu bersaing secara benar sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu dunia bisnia sama-sama memiliki strategi untuk bersaing dalam rangka mencapai tujuan-tujuan yang diharapkan.
Berkaitan dengan masalah ”Pengelolaan Sekolah Efektif dan Efisien” maka konsep-konsep tentang manajemen (Pengelolaan maupun kepemimpinan) menjadi focus pembahasan dalam makalah ini. Selain itu masalah pengelolaan baik pada tingkat lembaga yang besar maupun yang lebih kecil tidak terlepas dari usaha dalam mengaplikasikan kiat-kiat management agar segala pelaksanaan kegiatan bisa efektif dan efisien mencapai sasaran.

B. Permasalahan
Untuk pembahasan selanjutnya supaya lebih terarah dan ada acuan yang jelas perlu kiranya dirumuskan beberapa hal yang jadi pokok permasalahan. Dalam hal ini penulis mengajukan 3 pokok permasalahan yang akan dibahas, yaitu :
1. Bagaimana model atau gambaran tentang sekolah yang efektif dan efisien itu ?
2. Apa sebenarnya makna dari pengelolaan (management) sekolah ?
3. Bagaimana seharusnya peran seorang Kepala Sekolah dan mengelola sekolah supaya bisa efektif dan efisien ?









BAB II
PEMBAHASAN


A. Gambaran Umum Sekolah Yang Efektif Dan Efisien
Sekolah yang efektif dan efisien memerlukan pemimpin yang kompeten dalam mengelola fungsi-fungsi untuk mewujudkan suatu iklim sekolah yang positif. Fungsi-fungsi sekolah mesti dikelola secara efektif dan efisien, antara lain : kegiatan-kegiatan mesti dikoordinir dengan baik, guru dan siswa merasa aman dan nyaman dan kegiatan pembelajaran dapat berjalan secara efektif, guru sebagai pemimpin anak dan pemimpin pengajaran juga membutuhkan kepala sekolah yang mampu memfungsikan diri sebagai seorang pemimpin pengajaran (instructional leader) sehingga dapat mendukung pembangunan kemampuan profesi guru.
Rollis dan Highsmith (1986:300) menjelaskan sebagai berikut : ”Both maintenance and development are essential components of an effective school, and in most schools, both function are the duty of a single individual : The building principal”. (Pengelolaan dan pengembangan keduanya merupakan komponen-komponen penting bagi sekolah yang efektif, dan bagi semua sekolah, kedua fungsi tersebut menjadi tugas dari seorang individual tunggal, yaitu kepala sekolah yang punya jiwa membangun disebut “ the building principal”)
Usaha untuk mengelola sekolah agar menjadi efektif dan efisien tentunya membutuhkan seorang pemimpin yang efektif dan efisien pula. Artinya seorang kepala sekolah mesti mampu mengemban tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, melaksanakan segala kegiatan dengan tepat dan benar sesuai dengan prosedur dan peraturan, dan mampu melaksanakan fungsi-fungsi kepemimpinan sesuai tuntutan kebutuhan dan situasinya. Selain itu seorang kepala sekolah yang efektif mampu menciptakan iklim lingkungan sekolah yang kondusif sehingga akan mendukung program-program sekolah yang telah direncanakan dan kegiatan-kegiatan yang dijalankan terlaksana secara efektif.
Sekolah yang efektif membutuhkan seorang kepala sekolah yang memiliki jiwa membangun (the building principal) dan juga mampu melaksanakan fungsi kepemimpinannya sebagai pemimpin pengajaran. Brown (1985:149-150) menjelaskan bahwa hasil riset yang dilakukan di beberapa pokok (basic subjects) menunjukan bahwa sekolah-sekolah yang efektif dipimpin oleh para kepala sekolah yang tidak handal sebagai pemimpin pengajaran. Juga, Rollis dan Highsmith (1986:300) memberi gambaran bahwa para guru umumnya mengharapkan seorang kepala sekolah yang juga sebagai pemimpin pengajaran yang handal (strong instuctional leader), yang mampu mengatur, mengembangkan, dan mendukung tugas-tugas profesi mereka.
Sekolah yang efektif memerlukan guru-guru yang profesional, yaitu gur-guru yang memiliki wawasan pengetahuan dan keterampilan kependidikan yang memadai sehingga efektif dalam menjalankan tugas-tugas profesinya. Guru-guru yang baik umumnya menyadari kebutuhan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka, kebutuhan akan ganjaran dan pengakuan (reward and recognition) atas pelaksanaan tugas-tugas mereka yang baik bahkan berprestasi, juga berupaya membantu guru-guru baru dalam rangka meningkatkan kemampuan rofesi mereka. Para guru juga membutuhkan kepemimpinan yang mampu membantu memudahkan dan memperlancar tugas-tugas mereka. Tetapi hasil penelitian, seperti yang dijelaskan Rollis dan Highsmith (1986), menunjukan bahwa para guru umumnya merasa ragu dan tidak yakin jika kepemimpinan datangnya dari luar sekolah. Selain itu, pengambilan keputusan (decision making) seringnya ditentukan dan diputuskan secara sepihak oleh kepala sekolah dan pengawas atau badan sekolah (school board) secara serampangan, tanpa prosedur dan proses yang didasari kebersamaan tanggung jawab dan kepentingan. Dengan kata lain, para guru menyadari perlunya kepemimpinan pengajaran tetapi yang datang dari lingkungan profesinya, bukan dari luar. Artinya, usaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para guru dalam rangka mendukung efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas profesi mereka diperlukan pemimpin yang memiliki wawaan pengetahuan dan keterampilan kependidikan yang memadai.
Sekolah yang efektif dapat dilihat juga dari disiplin, perilaku positif, serta hasil lulusan atau hasil belajar (learning outcomes) para siswanya. Tentu hal ini bukan sepenuhnya sebagai hasil dari usaha yang dilakukan para siswa, tetapi lebih dari itu disiplin, perilaku positif dan prestasi yang ditunjukan para siswa sebagai bagian dari hasil upaya pelaksanaan kegiatan kependidikan yang dikelola secara kolektif oleh kepala sekolah, para guru, serta individu lainnya yang terkait.
Sekolah yang efektif memerlukan partisipasi masyarakat seperti orang tua murid dan anggota masyarakat lainnya. Partisipasi masyarakat dapat berupa dukungan moral maupun materil yang akan sangat berpengaruh terhadap lancarnya pelaksanaan program sekolah dan manfaat eksistensi sekolah dengan lingkungannya. Partisipasinya masyarakat yang tinggi akan mendukung kinerja para pengelola sekolah dan keberhasilan pelaksanaan program-program sekolah yang efektif dan efisien. Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua siswa dan masyarakat. Oleh karena itu pengelola sekolah agar efektif dan efisien dalam pelaksanaannya mesti melibatkan peran serta semua pihak.
Dengan gambaran sepintas ini dapat disimpulkan bahwa pengelolaan sekolah yang efektif dan efisien memerlukan pemimpin yang mampu melaksanakan kiat-kiat pengelolaan dan kepemimpinannya dengan baik. Pemimpin yang efektif antara lain mampu mengelola, memanfaatkan, dan medayagunakan semaksimal mungkin berbagai sumber daya yang ada seperti tenaga, dana, sarana-prasarana, dan lingkungan.

B. Pengertian Pengelolaan
Masalah pengelolaan secara umum dan luar berkaitan dengan ilmu manajemen dan administrasi. Pengertian manajemen masih dirasakan kurang biasa digunakan dalam lingkungan sekolah. Yang sudah kita kenal adalah istilah dan pengertian administrasi ( administrasi pendidikan, administrasi sekolah ). Meski demikian sering dijumpai kata administrasi dan manajemen silih berganti dipakai untuk menunjukan maksud yang sama. Sebagai contoh, fungsi-fungsi management seperti perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengambilan keputusan, dan yang lainnya, juga sebagai fungsi-fungsi dalam administrasi. Oleh karena itu dalam makalah ini sipakai kata atau istilah yang bermakna sementara manajemen dan administrasi.
Pengertian manajemen dapat dikutip dari berbagai pendapat, antara lain sebagai berikut :
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990:553).
1. Manajemen adalah proses penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran.
2. Manajemen adalah pejabat pemimpin yang bertanggung jawab atas jalannya perusahaan dan organisasi.
- William T. Mc Leod (1986, dalam Dj. Al Rasyid, 2005:4)
1. Management is the technique, practice, or science of managing or controlling. (Manajemen adalah teknik, praktek, atau ilmu tentang pengelolaan atau pengendalian).
2. Management are the members of the executive or administration of an organization or business. (Manajemen adalah para anggota eksekutip atau administrasi dari suatu organisasi atau perusahaan).
3. Managemen are amangers or employers collectively. (Manajemen adalah kelompok pemimpin atau majikan).
- Marry Wilkes dan C.B. Crosswait (1987:382)
Managemen is the authority vested in a person who has a designated administrative title. (Manajemen adalah kekuasaan yang diberikan kepada seseorang sebagai jabatan administrative).
Masih banyak definisi lainnya tentang manajemen. Tetapi dari beberapa definisi yang dijelaskan di atas pada dasarnya mengandung makna atau maksud yang sama bahwa manajemen sebagai ilmu berkaitan dengan kiat-kiat pengelolaan dan kepemimpinan.
Manajemen dari kata bahasa Inggris ”management” artinya pengelolaan atau kepemimpinan, dari asal kata kerja ”manage” artinya mengelola, mengurus, mengendalikan, memimpin.
Dari definisi di atas, kata manajemen menyiratkan dua pengertian :
1. Sebagai suatu ilmu, kiat atau seni, manajemen artinya pengelolaan.
2. Sebagai suatu wewenang atau tanggung jawab jabatan, manajemen artinya kepemimpinan.
Selanjutnya pengertian tentang manajemen pendidikan, manajemen sekolah, dan manajemen kelas, secara ringkas dijelaskan oleh Al Rasyid (2005:17-18) sebagai berikut :
Manajemen pendidikan menekankan pada upaya seorang pemimpin dalam menggerakan bawahan mengelola semua sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan pendidikan secara efisien dan efektif.
Manajemen sekolah dilaksanakan dalam suatu lingkup organisasi yang disebut sekolah, dan kepala sekolah sebagai pemimpin atas (top manager) di sekolah.
Manajemen kelas dilaksanakan dalam suatu lingkup kelas, dimana seorang guru memiliki peranan sentral dalam melaksanakan fungsi kepemimpinan kelas untuk menciptakan kondisi kelas yang kondusif dengan berbagai persyaratan yang mesti diwujudkan sehingga kegiatan pembelajaran berjalan efektif dan hasil belajar dapat dicapai secara optimal.
Dari berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam mengelola suatu kegiatan organisasi, lembaga, atau perusahaan, sangat diperlukan kiat-kiat pengelolaan atau manajemen agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan efektif dan tujuan yang diharapkan dapat dicapai seoptimal mungkin.
Pembahasan selanjutnya berkenaan dengan peranan pengelola, dalam hal ini adalah kepala sekolah.

C. Perana Kepala Sekolah
Dalam lingkup organisasi sekolah Kepala Sekolah adalah pemimpin atas yang memiliki wewenang dan peranan sentral dalam mengelola semua kegiatan dan program-program sekolah yang telah direncanakan. Peranan kepala sekolah sebagai pengelola, pemimpin lembaga, dan juga pemimpin pengajaran diharapkan mampu memanfaatkan dan meberdayakan berbagai sumber daya yang ada secara maksimal, seperti tenaga, dana, saran prasarana, dan lingkungan. Peranan kepala sekolah tidak terlepas dari usaha untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan menerapkan fungsi-fungsi kepemimpinannya secara tepat.
Ada 3 teori kepemimpinan yang penting, yaitu :
1. Teori sifat (trait theory)
2. Teori prilaku (behavioral theory)
3. Teori kontingensi situasional (situational contigency theory)
Seperti dijelaskan oleh Al Rasyid (2005:61-62) bahwa melalui kaji ulang yang dilakukan Stogdrill (1948) terhadap 120 studi, dan Mann (1959) terhadap 125 studi tentang sifat kepemimpinan, disimpulkan bahwa secara umum sifat kepemimpinan tidak dapat dijadikan acuan. Dari hasil kaji ulang ditemukan ada beberapa pemimpin lebih muda dari pengikutnya dan ada yang lebih tua dari pengikutnya. Ada pemimpin yang lebih ekstrovert (mementingkan orang lain) dan ada yang lebih introvert (mementingkan diri sendiri). Pada beberapa kelompok, pemimpin efektif itu bersifat memaksa dan agresif, pada kelompok lain pemimpin efektif itu bersifat lemah lembut dan mampu mengekang diri, pada kelompok lain pemimpin efektif bertindak cepat dan tegas, pada kelompok lain pemimpin efektif itu relatif dan diplomatis.
Teori perilaku pada dasarnya menggambarkan perilaku pemimpin ke dalam dua dimensi, yaitu :
1. Struktur inisiatif, berkaitan dengan perilaku pemimpin dalam mengorganisir dan membina hubungan antara dirinya dengan bawahannya.
2. Konsiderasi, berkaitan dengan perilaku pemimpin yang bersahabat, saling percaya, saling menghargai, dan penuh kehangatan.
Menurut teori perilaku umumnya pemimpin yang efektif memiliki dimensi yang tinggi (postitif) baik dalam struktur inisiatif maupun konsiderasi. Kepala sekolah juga umumnya sangat efektif jika perilaku kepemimpinannya cukup positif pada kedua dimensi tersebut.
Teori kontingensi situasional memandang bahwa pada dasarnya situasi itu tidak sama, berbeda-beda, dan tidak pasti. Teori ini memandang bahwa sifat diri dan perilaku itu perlu dirubah sesuai dengan situasinya agar kepemimpinan menjadi efektif. Artinya seorang pemimpin yang otoriter, partisipatif, demokratis, direktif, dan yang lainnya bisa efektif jika mampu menerapkan sifat dan perilaku kepemimpinannya sesuai dengan tuntutan situasinya. K.B Miner (1973, dalam Al Rasyid, 2005:62) memberi kesimpulan bahwa seperangkat sifat diri kepemimpinan yang universal mungkin tidak ada, tetapi beberapa bukti menunjukan bahwa sifat diri yang berbeda bisa membawa kearah efektifitas kepemimpinan di dalam situasi yang berbeda pula.
Untuk melaksanakan pengelolaan sekolah yang efektif dan efisien agar tercapai sasaran atau tujuan secara maksimal, maka kepala sekolah mesti memiliki visi, misi, dan strategi.
- Visi yaitu, daya pandang jauh ke depan, mendalam dan luas yang merupakan daya pikir abstrak yang memiliki energi amat kuat sehingga mampu menerobos batas fisik, waktu, dan tempat.
- Misi yaitu, pernyataan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan penugasan dan keinginan dari dalam (berkaitan dengan visi) serta arah yang akan ditempuh sekarang dan yang akan datang.
- Strategi adalah langkah-langkah operasional yang dapat mempertajam bentuk kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sesuai visi dan misinya
Kepala sekolah yang memiliki visi, misi, dan strategi diharapkan akan lebih mampu melaksaakan peranannya dalam mengelola sekolah sehingga segala kegiatan dan program-program yang direncanakan dapat terlaksana secara efektif dan efisien.
Berkenaan dengan pengelolaan sekolah yang efektif dan efisien, Newberry (1987:26-27) menyarankan 10 kiat manajemen berkaitan dengan para kepala sekolah sebagai pemimpin. Kiat-kiat tersebut yaitu sebagai berikut :
1. Seorang pengembang organisasi ( an organizational developer).
Kepala sekolah harus menjadi seorang pengembang organisasi, yaitu orang yang memahami tentang dinamika organisasi serta kepemimpinannya bagi kepentingan semua individu atau bawahannya. Dinamika organisasi dan kepemimpinan merupakan faktor yang berpengaruh dan membuat individu atau bawahan bekerja demi organisasi dan misi yang diembannya.
2. Seorang motivator bagi semua orang ( a motivator of people).
Kepala sekolah sebagai pemberi motivasi adalah pemimpin yang berbasis kepada sumber daya manusia (a human resources based leader). Semua kegiatan, tugas, proyek, dan tugas-tugas manajerial bermuara kepada kemampuan sumber daya manusia (tenaga) dalam pelaksanaannya. Proses pelaksanaannya harus mengacu kepada perencanaan yang strategis, misalnya dengan skala prioritas, tugas-tugas yang dibebankan untuk pencapaian tujuan, dan rentang waktu yang dibutuhkan.
3. Seorang pendorong dan penggerak (a mover and shaker).
Seorang kepala sekolah yang efektif adalah pemimpin yang berjiwa dinamis. Ia mampu menggerakan bawahannya, dan pengaruhnya dirasakan oleh bawahannya, pemberi semangat dalam menghadapi tantangan dan resiko, mendorong pembaharuan dan kreatifitas, dan penuh pengertian serta toleransi terhadap kekeliruan atau kesalahan bawahannya.
4. Kepemimpinan lapangan (management by wandering around).
Kepala sekolah yang efektif adalah pemimpin yang memiliki respek tinggi terhadap orang-orang di lapangan, yaitu orang-orang yang berperan langsung dalam kegiatan organisasi, di sekolah, belajar-mengajar merupakan kegiatan pokok (operating core), dan para guru berperan langsung sebagai pelaksana dalam kegiatan pokok tersebut yang akan memproduksi hasil atau lulusan terdidik (para siswa). Untuk menjadi efektif seorang pemimpin harus mampu membagi waktu antara tugas kantor dan tugas lapangan. Di lapangan, tugas kepala sekolah antara lain menjumpai para guru yang berperan dalam kegiatan pembelajaran dengan siswa, dengan memberi perhatian, semangat, dukungan, maupun masukan-masukan penting baik kepada para guru atau para siswa sebagai orang-orang yang berada di lapangan dalam lingkup organisasi sekolah.
5. Seorang pemecah masalah dan perunding ( a problem solver and negotiator).
Kepala sekolah yang efektif adalam pemimpin yang mamu memecahkan permasalahan dan sebagai perunding yang baik. Ia bekerja berdasarkan pemahaman wawasan tentang ragam budaya yang ada, status sosial ekonomi lingkungan, serta kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Oleh karena itu kemampuan dalam memecahkan permasalahan serta melakukan perundingan-perundingan dalam konteks tersebut sangat penting dimiliki oleh kepala sekolah.
6. Seorang komunikator yang efektif ( an effektive communicator).
Kepala sekolah yang efektif adalah yang mampu mengkomunikasikan segala informasi secara tepat sehingga tujuan dari informas yang disampaikan dapat dipahami oleh penerima informasi komunikator yang efektif mampu menyampaikan pesan secara tepat baik secara lisan, tertulis, atau lewar media lainnya, dan penerima pesan akan mampu menindaklanjuti sehingga tujuan dari informasi yang disampaikan bisa terlaksana.
7. Pendelegasian pada kemampuan bawahan (delegation to capable associates).
Pemimpin yang cakap adalah yang mampu mendelegasikan tanggung jawab kepada bawahan yang memiliki kemampuan. Setiap orang dalam organisasi merupakan sumber daya yang memerlukan kepercayaan dan keyakinan dari atasannya. Demikian pula kepala sekolah dalam mendelegasikan tanggung jawab harus memiliki keyakinan bahwa bawahan yang disertai tanggung jawab tidak hanya memiliki kemampuan tetapi juga dapat melaksanakan tanggung jawab sebagai kepercayaan yang diberikan kepadanya.
8. Kepemimpinan yang dipercaya (leardership with trustee)
Pimpinan yang dipercaya atau yang amanah sangat penting. Orang yang dipercaya perlu memahami tentang system dan orang-orang yang bekerja di dalam sistem itu, ia perlu memiliki wawasan tentang program, organisasi, dan keterkaitan dalam system (misalnya sekolah sebagai suatu system lebih kecil dengan Dinas Pendidikan Kabupaten sebagai suatu system lebih besar). Ia perlu memahami bagaimana pertanyaan yang ia ajukan bisa terjawab dan permasalahan yang muncul dapat teratasi. Ia perlu memahami bagaimana menanggapi keluhan dan kepentingan yang muncul dari orang tua dan anggota masyarakat lainnya. Pemimpin yang dipercaya melaksanakan tugas berdasarkan peraturan dan prosedur serta implikasi-implikasinya.
9. Perhatian terhadap lingkungan (attention to the environment)
Sekolah merupakan bagian dari system lingkungan. Kepala sekolah yang efektif memiliki perhatian dan resfonsif terhadap lingkungannya. Keberadaan dan kepentingan orang tua, kelompok, atau kelompok tertentu sebagai penghambat, dan anggota masyarakat lainnya, kesemuanya itu perlu mendapatkan perhatian, informasi, dan pengertian tentang keberadaan sekolah dan lingkungannya. Komunikasi dengan lingkungan sangat penting agar keberadaan sekolah menjadi bermakna bagi masyarakat sekitar. Sebaliknya, partisipasi masyarakat yang semakin tinggi terhadap sekolah akan semakin positif dampaknya sehingga pengelolaan sekolah dapat dilaksanakan lebih efektif dan efisien.
10. Tanggung jawab pendanaan (fiscal responsibility).
Keuangan merupakan salah satu hal penting dalam kegiatan. Setiap kegiatan membutuhkan pendanaan yang memadai. Kepala sekolah harus mampu bekerja dengan baik meskipun dengan anggaran dana yang terbatas, ia harus pandai mengatur sumber keuangan dan mempertanggung jawabkannya dengan benar. Sebagai administrator sekolah ia harus mampu bekerja sama dengan orang lain dalam mengatasi berbagao permasalahan dalam organisasi sehingga pelayanan terhadap siswa sebagai misi pokoksystem sekolah dapat berjalan efektif walaupun keadaan ekonomi tidak memadai.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN


A. Kesimpulan
Pengelolaan sekolah yang efektif dan efisien banyak ditentukan oleh kemampuan kepala sekolah dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai pimpinan lembaga. Oleh karena itu keberhasilan pengelolaan sekolah pada intinya sangat tergantung kepada :
1. Kemampuan manajerial kepala sekolah dalam menggerakan dan memberdayakan semua sumber daya dan komponen yang ada dibawah tanggung jawabnya.
2. Komitmen dan tanggung jawab terhadap tugas dari semua anggota komponen pengelola sekolah.
3. Tingginya disiplin dan perilaku positif, kreatif dari semua anggota masyarakat sekolah.
4. Tingginya partisipasi masyarakat (orang tua siswa dan anggota masyarakat lainnya) terhadap sekolah.

B. Saran – saran
Pengelola sekolah yang efektif memerlukan pimpinan sekolah yang efektif pula. Untuk menjadi efektif, kepala sekolah harus berperan dan berfungsi sebagai berikut :
1. Kepala sekolah sebagai manager, melaksanakan dan mengelola sekolah untuk mencapai tujuan.
2. Kepala sekolah sebagai pemimpin pengajaran, memberikan pendidikan, arahan, serta peningkatan wawasan pengetahuan terhadap para guru dan siswa agar terwujud kegiatan pembelajaran yang efektif.
3. Kepala sekolah sebagai supervisor, mengawasi pelaksanaan manajerial dan seluruh kegiatan sekolah.
4. Kepala sekolah sebagai innovator, melaksanakan dan merencanakan pembaharuan-pembaharuan dalam program dan kegiatan.
5. Kegiatan sekolah sebagai motivator, memberikan dorongan, semangat, dan tantangan untuk maju kepada semua personil sekolah (guru, siswa, dan karyawan lainnya).
6. Kepala sekolah sebagai komunikator, membina komunikasi dengan masyarakat sekitar agar tercipta hubungan kemitraan yang positif dan saling menguntungkan.
7. Kepala sekolah sebagai entrepreneur, memiliki jiwa wira usaha.








DAFTAR RUJUKAN


Al Rasyid, Dj. (2005) Landasan Manajemen Pendidikan. Serang : UPI Kampus Serang
Brown, M. C. (1985). Schoolwise : A Parent’s Guide ti getting the Best Education for Your Child. New York : Jeremy P. Tascher.
Depdikbud. (1990). Kamus Besa Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
Mc Leod, W. T. (1986). The Collins paperback Engglish Dictinary, dalam Dj. Al Rasyid (2005) Landasan Manajemen Pendidikan. Serang : UPI Kampus Serang.
Naisbitt, J. (1982) Megatrends : Ten New Directions transforming Our lives. New York : Warner Books.











KATA PENGANTAR


Puji dan syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Illahi Robbi, yang kita semua selalu ada dalam ketentuan-Nya, karena pada hakekatnya manusia hanyalah berusaha. Atas rahmat dan karunia-Nya juga sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan Makalah ini.
Penulisan makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu syarat seleksi Calon Kepala SMP tahun 2005 dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang. Sesuai dengan tema yang telah ditentukan, maka dalam hal ini penulis memilih judul ”Pengelolaan Sekolah yang Efektif dan Efisien”. Karena dari sekian banyak permasalahan yang muncul di dalam dunia pendidikan kita saat ini, salah satu diantaranya yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak adalah mengupayakan suatu pola management yang tepat guna dan hasil guna sehingga bisa mencapai tujuan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Dalam penulisan makalah ini penulis tidak mengadakan penelitian ataupun observasi pada sekolah-sekolah tertentu, mengingat keterbatasan waktu dan dana yang tersedia, tetapi melalui referensi dengan menggali dari berbagai sumber yang dianggap relevan dengan topik permasalahan yang dibahas.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan dalam pembuatan makalah ini, namun demikian semoga makalah ini ada manfaatnya.
Ucapan terima kasih yang sebasar-besarnya penulis sampaikan kepada semua pihak yang membantu untuk penyelesaian tugas ini, terutama kepada Kepala SMPN 3 Serang yang telah memberikan dukungan yang sangat berarti, semoga amal baik semuanya mendapatkan imbalan yang sesuai dari Allah SWT, amien...

Pandeglang, Oktober 2009

Penulis


















DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Permasalahan 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Gambaran Umum Sekolah yang Efektif dan Efisien 3
B. Pengertian Pengelolaan 4
C. Peranan Kepala Sekolah 5
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan 6
B. Saran-saran 7
DAFTAR RUJUKAN










PENGELOLAAN SEKOLAH YANG EFEKTIF DAN EFISIEN

MAKALAH

Diajukan Untuk Memenuhi Persyaratan
Mengikuti Seleksi Calon Kepala Sekolah Tahun 2009 Di Lingkungan
Dinas Pendidikan Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten












Disusun Oleh :
Nama : ELIAH A.Ma.Pd
NIP : 195611111977022005
SEKOLAH DASAR NEGERI SARUNI 2



UPT DINA PENDIDIKAN
KECAMATAN MAJASARI
2009

LEMBAR PENGESAHAN




Disahkan Pada Tanggal 22 Oktober 2009





Pengawas TK/SD
Kecamatan Majasari




Hj. Heni Qurotulaeni, S.S
NIP. 195312241975122003 Kepala Sekolah Dasar Negeri
Saruni 2 Majasari




Hj. Rubiyati, S.S
NIP. 195406131975122002

Mengetahui

Kepala UPTD Pendidikan
Kecamatan Majasari




Drs. Rahkamil
NIP. 196411031994031004